Proses melalui mana elite lintas parpol bekerja sama dalam wadah kartel, untuk berbagi akses mengeruk kekayaan negara. Atau, mekanisme lain adalah ”regulatory capture”, yaitu melalui proses mengubah regulasi terkait lingkungan atau perburuhan agar memihak korporasi terkait penguasa negara. Sehingga leluasa mengekstraksi kekayaan negara.
Selanjutnya, menggunakan mekanisme ”rent-seeking”. Semacam proses rekayasa hambatan birokrasi yang hanya bisa ditembus dengan besaran biaya tertentu atau melalui korporasi perantara yang terafiliasi penguasa negara.
Jika ada komitmen kuat dari pucuk pimpinan negara, mengacu best-practices negara-negara yang sukses mengatasi predatory state, rupanya ada altenatif cara yang efektif.
Pertama, ”keterbukaan secara radikal”. Lewat digitalisasi sistem pengadaan dan anggaran negara yang bisa diakses publik secara real-time.
Kedua, ”independensi yudisial”. Memastikan proses seleksi hakim dan aparat penegak hukum bebas dari campur tangan penguasa negara.
Ketiga, ”reformasi pembiayaan politik”. Dalam hal ini, pembiayaan kebutuhan pokok parpol harus dipenuhi negara. Dengan begitu, ketergantungan parpol terhadap donatur oligarki tak ada lagi.
Keempat, ”literasi warga dan kebebasan pers”. Diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan warga. Agar tak mudah dimanipulasi informasi yang menyebabkan jadi abai terhadap aktualisasi pengerukan kekayaan negara.
Tentu akan banyak halangan pada setiap upaya mengatasi predatory state. Namun, halangan terbesar adalah konflik kepentingan.
Sebab, umumnya orang yang diberi otoritas untuk melakukan reformasi atau menbuat regulasi anti-predatory state adalah orang yang diuntungkan oleh sistem predatory.
Ibaratnya, meminta buaya lapar menjaga kandang domba. Nah! (*)