Predatory State
ILUSTRASI Predatory State.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
SECARA HAKIKI, istilah predatory state merujuk pada kondisi saat penguasa dan elite birokrasi menggunakan perangkat negara bukan untuk kepentingan umum. Mereka justru mengeruk kekayaan alam dan ekonomi negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Jangan dibayangkan cara mengeruk kekayaan negara itu dilakukan secara terbuka seperti era otoriterisme militer zaman dulu. Siasat yang dilakukan dalam kerangka predatory state adalah ”legalized corruption”.
Negara tidak menghancurkan hukum, tetapi mengerangkeng lembaga hukum dan membajak fungsi substantifnya untuk melegalkan pengerukan sumber daya negara.
Jadi, predatory state itu sekarang memangsa secara terselubung melalui kooptasi hukum, manipulasi regulasi, penguasaan informasi digital, patronase ekonomi, dan penggunaan simbol nasionalisme dan/atau populisme untuk justifikasi.
Harus diakui, belakangan di banyak negara predatory state itu muncul kembali. Faktor penyebabnya bisa karena melemahnya pengawasan warga maupun institusi normatif yang ada.
Dengan demikian, itu memberikan ruang bagi penguasa negara leluasa jadi pemangsa kekayaan negara. Atau, karena faktor biaya politik yang mahal dalam kontestasi pemilu, yang membuat penguasa negara merasa perlu mencari kekayaan untuk balik modal melalui proses ekstraksi kekaayaan negara.
Faktor krisis ekonomi atau pandemi atau bencana sering dijadikan celah untuk menjadi jalan pintas menerabas prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa demi untuk pengerukan uang negara.
Namun, bisa karena faktor penguasaan negara atas teknologi digital, yang memungkinkan penguasa negara melakukan pengerukan kekayaan negara dengan cara lebih halus, tapi etektif.
Ciri-ciri predatory state itu mudah dicermati. Pertama, ”instrumentalisasi hukum”. Aturan hukum dibuat bukan untuk keadilan menegakkan rule of law. Namun, untuk melindungi kepentingan dan menjustifikasi pengerukan kekayaan negara oleh penguasa dan kelompoknya.
Kedua, ”melemahnya lembaga antikorupsi”. Korupsi sudah sedemikian sistemik. Korupai bukan lagi sekadar penyimpangan individual, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan. Dan, sistematis juga menggergaji taring lembaga antikorupsi.
Ketiga, ”nepotisme kelembagaan”. Dalam hal ini, penguasa negara menempatkan para begundalnya di posisi strategis pemerintahan dan state owned enterprises.
Keempat, ”represi digital”. Penguasa negara memainkan buzzer bayaran untuk penggunaan teknologi dalam rangka membungkam para pengkritik yang mengganggu proses pengerukan kekayaan negara.
Kelima, ”demokrasi bersifat formal dan prosedural” saja. Ada pemilu, ada lembaga legislatif, ada parpol, tapi kompetisi tidak berlangsung free and fair. Informasi dimanipulasi habis-habisan dan kekayaan negara dipakai untuk mempertahan kekuasaan.
Keenam, ”falsifikasi nasionalisme”. Narasi nasionalisme dibajak dan dimaknakan spesifik untuk menopang ekstraksi kekayaan negara oleh penguasa dan kelompoknya. Sedikit-sedikit berujar ”patriot...” atau ”demi bangsa dan negara...”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: