JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi polemik penyaluran 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah yang menggunakan anggaran negara.
Alih-alih membahas sumber pendanaan, Nasaruddin menekankan makna utama Iduladha adalah memastikan masyarakat, khususnya kalangan membutuhkan, dapat menikmati makanan layak saat hari raya.
"Kita tujuannya Idulqurban itu sama dengan Idulfitri. Kata Rasulullah SAW, tidak boleh ada orang yang kelaparan, tidak makan pada hari raya Ied," ujarnya di Masjid Istiqlal kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Nasaruddin, semangat Idulfitri dan Iduladha sejatinya memiliki tujuan sosial yang sama, yakni memastikan masyarakat dapat menikmati kebutuhan pangan saat hari raya.
Ia menjelaskan zakat fitrah pada Idulfitri identik dengan pemenuhan kebutuhan karbohidrat masyarakat, sementara Iduladha menjadi momentum pemenuhan protein hewani melalui pembagian daging kurban.
"Zakat fitrah itu bertujuan untuk semua harus kenyang pada hari raya Idulfitri dengan cara mengkonsumsi karbohidrat. Untuk Iduladha pasangannya adalah protein hewani. Diharapkan pada bulan-bulan kurban ini tidak ada orang yang tidak mengonsumsi daging," ujar Nasaruddin.
Selain itu, Nasaruddin juga menegaskan distribusi hewan kurban dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk masyarakat non-Muslim, selama tujuannya untuk membantu warga yang membutuhkan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap program penyaluran sapi kurban Presiden tahun ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden menggunakan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri.
Program tersebut disebut telah berlangsung rutin setiap tahun sebagai bagian dari bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memberikan pandangan terkait penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai penggunaan APBN tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," ujar Niam.
Pernyataan Menag, pemerintah, dan MUI tersebut kini memperkuat narasi bahwa program sapi kurban Presiden diarahkan sebagai bentuk bantuan sosial dan pemerataan akses pangan masyarakat pada momentum Iduladha. (*)