Banyak Lembaga Bisa Diduduki Prajurit Aktif TNI, Ahli di MK Ingatkan Risiko Ini

Jumat 29-05-2026,10:24 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Perdebatan mengenai penempatan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil kembali mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, mengingatkan bahwa semakin luasnya penempatan prajurit aktif di luar fungsi pertahanan berpotensi menggerus profesionalisme militer dan berdampak pada kesiapan pertahanan negara.

BACA JUGA:UU TNI Digugat di MK, Tangis Pecah Ibu Korban Pertanyakan Vonis 10 Bulan Aparat Pembunuh Anaknya

BACA JUGA:Korban Kekerasan TNI Ungkap Ketidakadilan Peradilan Militer di Sidang Uji UU TNI

Pernyataan tersebut disampaikan Jaleswari saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 26 Mei 2026.

“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari dalam sidang Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

TNI Dinilai Bukan Aktor Pembangunan

Menurut Jaleswari, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Karena itu, ia menilai fungsi utama TNI seharusnya tetap berada pada sektor pertahanan, bukan pada aktivitas pemerintahan atau pembangunan sipil.

Dalam keterangannya, Jaleswari mengajukan pertanyaan mendasar terkait perluasan penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga sipil.

"Apa yang terjadi pada militer ketika ia ditarik keluar dari ranah pertahanan?" ujarnya.

BACA JUGA:UU TNI dalam Perspektif Baru

BACA JUGA:UU TNI Bukan Dwifungsi ABRI Gaya Baru, Apa Bedanya?

Jaleswari menjelaskan profesionalisme militer tidak dibangun secara instan, melainkan melalui latihan tempur yang berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan sesuai perkembangan ancaman.

Menurutnya, setiap waktu yang digunakan prajurit untuk menjalankan tugas di luar fungsi pertahanan berpotensi mengurangi fokus terhadap kesiapan tempur.

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” tegasnya.

Soroti Perluasan Penempatan Prajurit Aktif

Kategori :