Meski di akhir masa Orde Lama NU menjadi pengkritik pemerintah, itu hanya dilakukan beberapa personal seperti Subhan Z.E., bukan kelembagaan NU itu sendiri. Dalam hal ini, NU bisa dikatakan tetap dalam posisi politik mendukung Orde Lama.
Kemudian, di masa Orde Baru sejak tahun 1966 hingga 1998, jam’iyah NU mengalami masa-masa sulit hingga tahun 1984, NU memutuskan kembali kepada jalan khittah NU 1926 sebagai organisasi jam’iyah diniyyah yang dalam hal ini jalan politik khidmahnya menjauh dari aras kekuasaan.
BACA JUGA:Tongkat NU
BACA JUGA:NU Baru
Reposisi peran politik NU berubah menjadi hight politics, yaitu suatu jalan politik khidmah pada aras kesosialan dan keagamaan. Posisi yang demikian itu dimulai pada kepemimpian Gus Dur dari tahun 1984 hingga akhir rezim Orde Baru 1998 sebagai puncak dari peran NU sebagai kekuatan civil society.
Di era reformasi, NU dinilai lebih dekat dengan kekuasaan, lebih tepatnya politik praktis dengan membidani lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB yang diklaim sebagai saluran politik warga nahdliyin.
Dalam arti, posisi NU bisa dikatakan dekat dengan kekuasaan sebagaimana jalan pertama yang telah ditempuh di masa Orde Lama. Oleh karena itu, NU kembali pada pilihan politik yang bisa dikatakan ekstrem dan tidak mampu bersikap lebih artikulatif untuk marwah jam’iyah.
Mengembalikan NU Menuju Kemuliaan
Berdasarkan posisi politik yang diametral di atas, penulis menawarkan jalan baru, yaitu jalan khidmah NU melalui konvergensi kemitraan dan kekritisan terhadap kekuasaan, sebagai jalan khidmah NU masa depan.
Jalan itu ditempuh tidak didasarkan pada kecintaan dan kebencian terhadap kekuasan, tetapi didasarkan kepada dimensi kemuliaan jam’iyah atau organisasinya para ulama.
Jalan itu menggabungkan dua hal; di satu sisi NU menjadi mitra dalam membantu menyukseskan program pemerintah dan di saat yang sama NU menjadi kekuatan moral yang kritis, bahkan jika perlu menjadi barisan oposisi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merusak kualitas demokrasi.
NU perlu melakukan kajian mendalam terhadap berbagai program pemerintah yang dalam pandangan keagamaan lebih banyak mafsadahnya daripada kebermanfaatannya.
Sebuah kaidah fikih berbunyi ”dar ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” atau mencegah dari kerusakan (kemafsadatan) harus didahulukan daripada mengambil kebaikan (kemaslahatan). Dari situlah jalan konvergensi tersebut mendapatkan legitimasi teologis.
Sebagai bagian dari warga nahdliyin, dalam panggung politik tertinggi NU, yaitu Muktamar ke-35 Agustus 2026 mendatang, penulis berharap agar calon yang terpilih dapat mengembalikan NU menjadi jam’iyah yang mulia melalui jalan konvergensi itu.
Melalui jalan konvergensi tersebut, NU akan seperti yang disebut John Locke (1632–1704) dalam Second Treatise of Government sebagai ”political society” di dalam menjamin hak-hak kehidupan masyarakat yang demokratis.
Jalan politik khidmah itu adalah jalan yang penulis yakini akan menjadikan jam’iyah-nya para ulama ini kembali menjadi mulia, setelah NU terombang-ambing dalam arus perpolitikan.