Pesta Babi dan Ujian Pancasila di Era Modern

Kamis 04-06-2026,23:44 WIB
Oleh: Umar Sholahudin*

Pertama, perubahan lingkungan global, regional, dan domestik telah memicu pergeseran nilai dalam masyarakat Indonesia. Pola kehidupan sosial, politik, dan ekonomi mengalami transformasi yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila. 

Kedua, euforia reformasi yang muncul akibat trauma terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan pada masa lalu telah melahirkan kecenderungan untuk menjauh dari segala sesuatu yang diasosiasikan dengan rezim sebelumnya, termasuk Pancasila.

Akibatnya, terjadi apa yang disebut sebagai ”amnesia nasional”, yaitu melupakan fungsi strategis Pancasila sebagai norma dasar yang mampu menjadi payung kebangsaan bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Pancasila tetap hadir dalam berbagai upacara kenegaraan dan dokumen resmi, tetapi sering kali absen dalam praktik kehidupan sehari-hari. 

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak sepenuhnya tecermin dalam perilaku elite politik maupun penyelenggara negara. Kondisi itulah yang menyebabkan Pancasila seolah-olah hadir secara fisik, tetapi kehilangan makna substantifnya. 

Tidak sedikit pemimpin yang justru menjadi sumber persoalan melalui praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, dan pengabaian terhadap hak-hak warga negara. Keteladanan yang seharusnya menjadi manifestasi nilai-nilai Pancasila justru sering kali sulit ditemukan.

Revolusi Pancasila

Pemikiran brilian dikemukakan Yudi Latif (2015), bangsa Indonesia memerlukan suatu aksi nyata ”revolusi Pancasila”, yaitu perubahan mendasar dan terarah dalam sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. 

Revolusi tersebut tidak berarti mengganti sistem yang ada secara radikal, tetapi menghidupkan kembali semangat Pancasila sebagai dasar bagi terwujudnya kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam konteks HAM, revolusi Pancasila tersebut dapat menjadi jawaban atas berbagai problem yang selama ini dihadapi Indonesia. Yang dibutuhkan bukan sekadar adopsi konsep HAM yang bersifat universal, melainkan juga pengembangan konsepsi HAM yang berakar pada nilai-nilai keindonesiaan. 

HAM Pancasila merupakan konsep HAM yang mengintegrasikan dimensi kemanusiaan, kebangsaan, religiusitas, demokrasi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep itu menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia dalam kerangka kehidupan bersama yang berlandaskan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Karena itu, sudah saatnya dilakukan upaya serius untuk membumikan kembali Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus keluar dari ruang-ruang seremoni dan masuk ke praktik kebijakan publik, sistem hukum, pendidikan, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. 

Sebagaimana pernah ditegaskan Jenderal A.H. Nasution, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang mampu menjamin persatuan nasional sekaligus sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Itulah fondasi yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan kebangsaan. Ia harus menjadi nilai hidup yang membimbing perilaku, kebijakan, dan arah perjalanan bangsa. Ketika Pancasila benar-benar hidup dalam praktik kehidupan bernegara, penghormatan dan penegakan HAM tidak lagi menjadi sekadar janji, tetapi kenyataan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia. (*)

*) Umar Sholahudin adalah dosen sosiologi, FISIP, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

 

Kategori :