Kurban Presiden: Antara Syiar Negara dan Amanah Publik

Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Oleh: Shofiyullah Muzammil*

SETIAP menjelang Hari Raya Iduladha, publik sering memperhatikan pemberitaan mengenai presiden yang menyerahkan hewan kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Tidak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pembelian hewan kurban presiden yang bersumber dari APBN dibenarkan menurut hukum Islam? Bukankah kurban merupakan ibadah personal yang semestinya menggunakan harta pribadi, bukan uang negara?

Pertanyaan itu penting dikaji secara objektif karena menyangkut hubungan antara ibadah, keuangan negara, dan kemaslahatan publik. Di satu sisi, kurban merupakan syiar agama yang memiliki dimensi ibadah individual. Di sisi lain, ketika presiden bertindak sebagai kepala negara, aktivitas kurban tersebut juga dapat memiliki dimensi sosial, simbolis, dan pelayanan publik.

Untuk menjawab persoalan itu secara proporsional, diperlukan pembacaan yang tidak hanya bertumpu pada fikih klasik secara tekstual, tetapi juga memperhatikan perubahan sistem kenegaraan modern melalui pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām, yaitu pembacaan hukum Islam yang mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah, konteks sosial, struktur kelembagaan modern, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.

BACA JUGA:Soal Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Menag: Saat Iduladha Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan

BACA JUGA:Sapi Kurban Prabowo dari APBN, MUI: Tidak Bermasalah Secara Syariat

Kurban dalam Perspektif Syariat

Allah SWT berfirman: Fa shalli li rabbika wanhar (maka, dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah). (Q.S. Al-Kautsar: 2)

Rasulullah SAW juga bersabda: Mā ‘amila ibnu Ādama yauma an-naḥri aḥabba ilallāhi min ihrāqi ad-dam (tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah hewan kurban). (H.R. At-Tirmidzi)

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkadah, sedangkan mazhab Hanafi memandangnya wajib bagi yang mampu. Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa kurban tidak hanya mengandung dimensi individual, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat melalui distribusi daging kepada fakir miskin dan masyarakat luas.

Karena itu, ketika negara memfasilitasi penyelenggaraan kurban untuk masyarakat, pembahasannya tidak lagi semata-mata berada pada wilayah ibadah personal, tetapi juga menyentuh aspek kemaslahatan publik.

BACA JUGA:Kiai Kampung Bijak atau Sebaliknya: Polemik Kurban Banpres

BACA JUGA:Kurban Digital: Mudah, Sah, dan Harus Tetap Bermakna

APBN dan Baitulmal: Apakah Sama?

Sebagian kalangan keberatan terhadap penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dengan alasan bahwa dana negara berbeda dengan baitulmal yang dikenal dalam sistem pemerintahan Islam klasik. Keberatan itu perlu dikaji secara lebih mendalam. Secara historis, memang benar bahwa APBN dan baitulmal bukanlah institusi yang identik. 

Baitulmal pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin merupakan lembaga yang mengelola berbagai sumber pendapatan negara seperti zakat, kharaj, jizyah, usyur, fai’, dan ghanimah. Sementara itu, APBN modern memperoleh pemasukan dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen BUMN, bea cukai, royalti sumber daya alam, dan berbagai sumber pendapatan negara lainnya.

Kategori :