Kurban Presiden: Antara Syiar Negara dan Amanah Publik

Kamis 04-06-2026,23:58 WIB
Oleh: Shofiyullah Muzammil*

Bahkan, dalam perkembangan kontemporer, para ulama MUI juga banyak menggunakan maqāṣid yang lebih luas seperti keadilan, kemaslahatan publik, persatuan bangsa, dan perlindungan lingkungan.

Dalam konteks pengadaan hewan kurban presiden melalui APBN, pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām akan bertanya: apakah kebijakan tersebut memenuhi prinsip kemaslahatan, transparansi, dan akuntabilitas? Apakah manfaatnya kembali kepada masyarakat? Apakah tidak mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan atau penggelapan harta publik? 

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sangat sejalan dengan pola analisis yang lazim digunakan dalam fatwa-fatwa MUI.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan kaidah fikih yang sering dijadikan dasar oleh MUI: Taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan). Kaidah itu merupakan fondasi penting dalam fiqh siyasah dan sering digunakan dalam berbagai keputusan hukum yang berkaitan dengan kebijakan publik. 

Demikian pula kaidah al-aṣlu fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah ḥattā yadulla al-dalīlu ‘alā al-taḥrīm (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya).

Karena pengelolaan APBN termasuk wilayah muamalah dan tata kelola publik, hukum asalnya adalah boleh selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa analisis qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām bukanlah pendekatan yang bertentangan dengan metodologi fatwa MUI. Sebaliknya, pendekatan itu justru bergerak dalam jalur yang sama, yaitu menghubungkan teks syariat dengan realitas kontemporer melalui maqāṣid al-syarī‘ah, maslahah, dan fiqh al-wāqi‘. 

Oleh karena itu, apabila penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden dilakukan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari DPR, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, penilaian kebolehannya tidak hanya dapat dibenarkan melalui qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām, tetapi juga sejalan dengan paradigma ijtihad dan fatwa yang selama ini dikembangkan MUI dalam merespons persoalan-persoalan kebangsaan dan kenegaraan modern.

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak semestinya berhenti pada pertanyaan sederhana: ”boleh atau tidak boleh”. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor syariat, konstitusi, transparansi, dan kemaslahatan masyarakat luas.

Dalam perspektif fikih klasik, praktik kenegaraan Islam, fatwa ulama kontemporer, maupun pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām, terdapat ruang yang cukup kuat untuk memandang pengadaan hewan kurban oleh kepala negara melalui dana publik sebagai sesuatu yang dibenarkan, selama tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, pemborosan, atau pengabaian terhadap hak-hak rakyat. 

Sebaliknya, jika dilakukan secara amanah dan ditujukan untuk kemanfaatan masyarakat, ia dapat dipahami sebagai bagian dari fungsi pelayanan dan representasi negara dalam syiar keagamaan.

Karena itu, yang perlu terus dijaga bukan sekadar besar atau kecilnya anggaran, melainkan integritas pengelolaannya, ketepatan sasarannya, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Kritik tetap penting sebagai bentuk kontrol publik, tetapi apresiasi terhadap kebijakan yang membawa maslahat juga merupakan bagian dari sikap objektif yang diajarkan Islam.

Di tengah perbedaan pandangan yang mungkin muncul, semoga kita semua dapat menempatkan persoalan ini dalam bingkai ilmu, adab, dan kemaslahatan bersama. Sebab, tujuan akhir syariat bukanlah memperbanyak perdebatan, melainkan menghadirkan keadilan, menjaga amanah, dan mewujudkan kesejahteraan umat.

Semoga setiap kebijakan yang lahir di negeri ini senantiasa berlandaskan amanah, berpijak pada keadilan, serta menghadirkan manfaat yang seluas-luasnya bagi rakyat. Semoga perbedaan pandangan yang ada tidak menjadi sebab perpecahan, tetapi menjadi sarana untuk semakin memperkaya khazanah ijtihad dan memperkuat persaudaraan kebangsaan kita. Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb. (*)

*) Shofiyullah Muzammil, pemerhati hukum dan kebijakan publik, guru besar filsafat hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, dan pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM AL-ASHFA, Yogyakarta.

Kategori :