Prinsip yang digunakan para ulama berpegang pada kaidah taṣarruful-imām ‘alar-ra‘iyyati manūṭun bil-maṣlaḥah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan mereka). Kaidah itu diriwayatkan banyak ulama fiqh siyasah dan menjadi prinsip dasar pengelolaan harta publik dalam Islam.
Pandangan Ulama Mazhab
Para ulama empat mazhab sepakat bahwa pengelola baitulmal boleh mengeluarkan dana untuk kepentingan umum yang membawa kemanfaatan bagi masyarakat.
Al-Kasani dari mazhab Hanafi dalam Bada'i al-Sana'i menjelaskan bahwa pengeluaran harta negara harus diarahkan kepada kemanfaatan umat dan kebutuhan publik. Al-Qarafi dari mazhab Maliki menegaskan bahwa kebijakan penguasa harus mengikuti prinsip maslahah dan tidak boleh menyimpang dari kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Al-Mawardi dari mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan baitulmal harus bertujuan menjaga agama dan kemaslahatan rakyat. Dari mazhab Hanbali, Ibnu Taymiyyah menyatakan, inna Allāha yuqīmu ad-daulata al-‘ādilah wa in kānat kāfirah, wa lā yuqīmu ad-daulata aẓ-ẓālimah wa in kānat muslimah (Allah menegakkan negara yang adil meski kafir dan tidak menegakkan negara yang zalim meski muslim).
Pernyataan itu menunjukkan pentingnya pengelolaan kekayaan negara secara amanah dan berorientasi pada kemaslahatan.
Konvergensi Qirā’ah Mu‘Āṣirah fī al-Aḥkām dan Fatwa MUI
Pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām dalam menganalisis penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden pada dasarnya memiliki titik temu yang kuat dengan metodologi istinbāṭ hukum yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keduanya sama-sama tidak berhenti pada pembacaan literal terhadap teks, tetapi berupaya memahami tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), realitas sosial (wāqi‘), serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
Dalam Pedoman Penetapan Fatwa MUI ditegaskan bahwa penetapan hukum tidak hanya dilakukan melalui pendekatan naṣ qaṭ‘ī (teks yang tegas), tetapi juga melalui pendekatan ijtihād jamā‘ī dengan mempertimbangkan Al-Qur’an dan sunah. Ijmak dan qiyas. Kaidah-kaidah fiqhiyyah. Maqāṣid al-syarī‘ah. Maslahah mursalah. Sadd al-żarī‘ah dan fatḥ al-żarī‘ah. Pertimbangan realitas sosial dan kemanfaatan umum.
Karena itu, ketika menghadapi persoalan modern seperti APBN, yang tentu tidak ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik, MUI tidak mungkin menggunakan pendekatan tekstual semata. Yang dilakukan adalah mencari padanan hukumnya (takhrīj al-manāṭ), meneliti tujuan syariatnya, lalu menimbang kemaslahatan dan mafsadah yang muncul.
Pendekatan itulah yang juga menjadi inti dari qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām. Dalam kerangka ini, APBN tidak dilihat sebagai entitas yang harus ditemukan namanya dalam nash, tetapi dianalisis berdasar fungsi hukumnya.
Karena fungsi APBN dalam negara modern memiliki kemiripan dengan fungsi baitulmal dalam sistem pemerintahan Islam klasik, hukum-hukum yang berkaitan dengan pengelolaan harta publik dapat diterapkan melalui pendekatan maqāṣid dan qiyās al-maṣlaḥah.
Keselarasan itu tampak jelas dalam banyak fatwa MUI yang berkaitan dengan persoalan kebangsaan dan kebijakan publik.
Misalnya, dalam berbagai fatwa dan keputusan ijtima' ulama, MUI menerima konsep-konsep modern seperti negara bangsa (nation state), pajak, BPJS, perbankan syariah, sertifikasi halal, bahkan regulasi lingkungan hidup sebagai bagian dari instrumen kemaslahatan yang tidak dikenal secara formal pada masa klasik, tetapi memiliki tujuan yang sejalan dengan prinsip syariat.
Secara metodologis, MUI juga menempatkan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai salah satu landasan penting dalam berfatwa. Dalam banyak keputusan fatwa, disebutkan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).