JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga negara tersebut mengaku menemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasi program unggulan pemerintah itu, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hingga hak atas pangan dan informasi.
Temuan tersebut disampaikan setelah Komnas HAM melakukan serangkaian pengamatan, diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta studi lapangan sepanjang 2026.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Malang Amithya Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
BACA JUGA:Cuma Emak-Emak yang Sukses Rebut Bundaran HI, Long March Desak Pemerintah Hentikan Program MBG
"Kami menemukan indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM, mulai dari hak atas kesehatan, hak anak, hingga hak atas pangan dan informasi," tegas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengurangi efektivitas program. Salah satunya terkait sasaran penerima manfaat yang dinilai terlalu luas sehingga berisiko tidak tepat sasaran.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah melakukan refocusing program dengan memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang meliputi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
BACA JUGA:Kejagung Telusuri Seluruh Pengadaan BGN, Kasus Korupsi MBG Kian Meluas
BACA JUGA:BGN Kaji Coret Siswa SMA Mampu dari Penerima MBG, Potensi Kurangi 8 Juta Penerima Manfaat
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti posisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai memegang peran terlalu dominan sebagai regulator, pelaksana, sekaligus pengawas program.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pengawasan keamanan pangan dan pengelolaan limbah.
Sorotan lain datang dari masih tingginya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip Komnas HAM, sejak 2025 hingga 11 Mei 2026 tercatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang berdampak kepada 38.023 orang di 36 provinsi.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG