Doan Widhiandono, Dosen Prodi Ilmu Administrasi, FISIP, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya--
BAYANGKAN situasi ini: suatu pagi, sebuah video pendek tentang dugaan pemborosan anggaran pemerintah melintas di beranda media sosial. Dalam hitungan jam, video tersebut ditonton ratusan ribu kali. Ribuan komentar bermunculan. Sebagian bernada sinis. Sebagian marah. Dan kalimat ini berulang kali muncul: “Pajak saya dipakai untuk apa?”
Pada hari yang sama, jutaan orang melintasi jalan yang dibangun menggunakan dana publik. Ribuan siswa belajar di sekolah negeri. Pasien memperoleh layanan kesehatan. Berbagai program bantuan sosial menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Namun hampir tidak ada yang mengunggah video dengan komentar, “Ini hasil pajak yang saya bayarkan.”
Ironis…
Fenomena tersebut memperlihatkan sebuah paradoks. Manfaat pajak hadir dalam kehidupan sehari-hari, tetapi sering kali tidak terlihat. Sebaliknya, kontroversi terkait penggunaan anggaran lebih mudah menarik perhatian dan membentuk persepsi publik.
Di tengah arus informasi digital yang semakin deras, cara masyarakat memandang pajak tidak lagi hanya ditentukan oleh pengalaman langsung, melainkan juga oleh percakapan yang berlangsung di ruang publik digital.
BACA JUGA: UMKM Makin Berat, FINE Institute: Jangan Sampai Tambahan Pajak dari PP 20/2026 Dibayar dengan PHK
Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang perluasan basis pajak sebagai strategi memperkuat ketahanan fiskal, persoalannya tidak cukup dipahami sebagai urusan administrasi, regulasi, atau teknologi. Tantangannya juga menyangkut bagaimana membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Kebutuhan tersebut semakin relevan di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, perang dagang, hingga transformasi ekonomi digital menuntut negara memiliki fondasi fiskal yang kuat. Dalam situasi seperti itu, pajak menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Selama ini, perluasan basis pajak sering dimaknai sebagai upaya menambah jumlah wajib pajak atau memperluas objek pajak. Perspektif tersebut tentu tidak keliru. Namun dalam konteks masyarakat digital, perluasan basis pajak juga memerlukan perluasan basis kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menghimpun data, tetapi juga oleh kesediaan masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem tersebut.
Di situlah perspektif Ilmu Komunikasi menawarkan sudut pandang yang menarik.
BACA JUGA:Asosiasi Minta Pajak Motor Listrik Ditinjau Ulang
BACA JUGA:Pemprov Jatim Siapkan Pajak PKB dan BBNKB Untuk Mobil Listrik
Sosiolog Manuel Castells menyebut masyarakat kontemporer sebagai network society, yaitu masyarakat yang kehidupannya semakin ditentukan oleh jaringan komunikasi digital. Dalam masyarakat jaringan, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi formal, tetapi juga melalui kemampuan membentuk makna dalam arus informasi yang beredar setiap hari.