Dalam konteks perpajakan, hal itu berarti persepsi masyarakat tentang pajak dibentuk bukan hanya oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh percakapan yang berkembang di media sosial, platform digital, dan komunitas daring. Sebuah unggahan tentang kasus korupsi dapat menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat. Sebaliknya, informasi mengenai manfaat pajak sering tenggelam di tengah banjir konten yang lebih sensasional.
Akibatnya, ruang digital menjadi arena penting dalam pembentukan kesadaran perpajakan.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Jürgen Habermas mengenai ruang publik (public sphere). Habermas menegaskan bahwa legitimasi kebijakan publik tidak lahir semata-mata dari kewenangan negara, tetapi juga dari proses komunikasi yang memungkinkan warga memahami dan menerima alasan di balik suatu kebijakan.
BACA JUGA:Algoritma Kebencian dan Peliyanan Syiah
Pajak, pada dasarnya, merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negara. Karena itu, keberhasilan perluasan basis pajak tidak cukup mengandalkan instrumen hukum. Ia juga membutuhkan legitimasi sosial yang dibangun melalui dialog dan pemahaman bersama. Ketika masyarakat memahami mengapa pajak diperlukan, bagaimana pajak dikelola, dan manfaat apa yang dihasilkan, tingkat penerimaan terhadap sistem perpajakan akan meningkat.
Sebaliknya, ketika ruang publik lebih banyak dipenuhi prasangka, disinformasi, atau ketidakpercayaan, upaya memperluas basis pajak akan menghadapi hambatan yang tidak kecil.
Masalahnya, ruang publik digital saat ini tidak lagi bersifat pasif. Masyarakat bukan hanya penerima informasi. Mereka juga menjadi produsen informasi. Henry Jenkins menyebut fenomena ini sebagai participatory culture, yaitu budaya ketika masyarakat secara aktif memproduksi, menyebarkan, dan menafsirkan informasi melalui media digital.
Dalam budaya partisipatif semacam itu, narasi mengenai pajak tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh institusi negara. Masyarakat ikut membentuknya melalui unggahan, komentar, video pendek, siniar (podcast), hingga berbagai percakapan dalam komunitas digital. Narasi tentang pajak dapat diperkuat, diperdebatkan, bahkan dipelintir dalam hitungan jam.
BACA JUGA:Algoritma Media Sosial dan Urgensi Literasi Multikultural
BACA JUGA:Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Algoritma
Konsekuensinya, strategi komunikasi perpajakan tidak lagi cukup bertumpu pada sosialisasi satu arah. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi tentang tarif, prosedur, atau kewajiban perpajakan. Mereka membutuhkan penjelasan yang relevan dengan pengalaman hidup mereka.
Di situkah komunikasi publik perlu bergeser dari sekadar menyampaikan aturan menuju pembangunan makna. Alih-alih hanya berbicara mengenai angka penerimaan negara, komunikasi perpajakan perlu menunjukkan hubungan nyata antara pajak dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Jalan yang menghubungkan desa dengan kota, sekolah yang membuka akses pendidikan, layanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa, hingga berbagai program perlindungan sosial merupakan cerita konkret tentang bagaimana pajak bekerja.
Pendekatan berbasis komunitas juga menjadi semakin penting. Dalam era media sosial, masyarakat sering kali lebih memercayai figur yang dekat dengan kehidupan mereka dibandingkan institusi yang terasa jauh. Guru, dosen, jurnalis, pelaku UMKM, tokoh komunitas, maupun kreator konten dapat menjadi jembatan yang membantu menerjemahkan isu perpajakan ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami publik.
Pada akhirnya, ketahanan fiskal tidak hanya dibangun melalui sistem administrasi yang kuat atau teknologi yang canggih. Ketahanan fiskal juga dibangun melalui kepercayaan. Dan kepercayaan lahir dari komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan mampu menghadirkan makna bagi masyarakat.
Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, negara memang membutuhkan basis pajak yang lebih luas. Namun di era algoritma, basis pajak tidak lagi sekadar kumpulan nomor pokok wajib pajak dalam basis data administrasi. Basis pajak juga merupakan basis percakapan publik yang menopang kesediaan masyarakat untuk berkontribusi.