Eks Wakapolri Sebut Ada yang Memaksa Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Sabtu 20-06-2026,11:40 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Proses penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menuai sorotan.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno mempertanyakan urgensi penahanan keduanya dan mengungkap adanya dugaan dorongan dari penyidik agar proses penahanan segera dilakukan.

Oegroseno mengaku mengikuti langsung proses pendampingan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa saat keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Tahap II Roy Suryo dan dr Tifa Pekan Depan

BACA JUGA:Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Sebut Banyak Kejanggalan Prosedur

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap kedua tersangka seharusnya dapat dilakukan di lingkungan Polda Metro Jaya tanpa harus membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Sebenarnya pemeriksaan dapat dilakukan di Polda Metro Jaya dengan mendatangkan tim dokter saja, bukan mereka yang dibawa ke RS," terangnya.

Ia juga mengaku mempertanyakan alasan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, mengingat proses hukum masih berjalan dan keduanya selama ini dinilai kooperatif.

"Kedua penyidik memaksakan agar keduanya untuk segera memaksa di tahan, padalah penahanan dapat dilakukan jika adanya keputusan Ditreskrimum setelah menerima surat dari penasihat hukum," tambahnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik!

BACA JUGA:Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Begini Kata Tim Kuasa Hukum!

Oegroseno menyebut informasi yang diterimanya dari Roy Suryo mengarah kepada dua anggota Polri berpangkat perwira pertama yang terlibat dalam proses tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.

Mantan Wakapolri itu juga menyayangkan apa yang disebutnya sebagai menurunnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

"Sekali lagi saya tekankan, hak-hak tersangka harus sampaikan di depannamun itu sudah tidak dianggap. Itulah kondisi penegakan hukum khususnya dari penyidik dan itu terjadi sampai saat ini," tutupnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Cs Jalani Wajib Lapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya

Kategori :