DPRD dan Pemkab Gresik Sepakati Solusi Relokasi PKL Semambung, Pastikan Usaha Tetap Berjalan

Senin 22-06-2026,08:09 WIB
Reporter : Nia Kurnia
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik membuahkan kesepakatan penyelesaian persoalan pedagang kaki lima (PKL) terdampak penataan kawasan di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang memberikan kepastian relokasi dan dukungan pemulihan usaha bagi para pedagang.

PENANDATANGANAN MoU dilakukan pada 18 Juni 2026 setelah melalui serangkaian dialog dan musyawarah yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta Paguyuban PKL Semambung.

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Gresik, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi dan koordinasi yang dibangun bersama berbagai pihak.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama, dan pagi tadi tepat pukul 09.00 WIB telah resmi dilakukan penandatanganan MoU di kantor pemerintah daerah bersama seluruh anggota paguyuban. Mereka saat ini sudah kami fasilitasi lahan relokasi baru seluas 1.000 meter persegi,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Bangunan Lebih Aman, Standardisasi Rumah hingga Gedung Bertingkat

BACA JUGA:Sah! Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Pimpin DPC PKB Periode 2026–2031

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab Gresik menyediakan lahan relokasi seluas 1.000 meter persegi yang merupakan aset daerah. Lahan itu akan dikelola oleh paguyuban pedagang dengan masa kontrak selama lima tahun.

Sebanyak 43 pedagang terdampak penataan kawasan akan menempati lokasi baru tersebut. Selain penyediaan tempat usaha, pemerintah daerah juga menyiapkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta untuk masing-masing pedagang guna mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka.

“Solusi jalan tengah ini membuktikan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Gresik untuk menyukseskan program penataan saluran penolak banjir tanpa mengabaikan kesejahteraan rakyat kecil,” kata Gus Yani.

Selain bantuan modal, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama enam bulan pertama. Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi para pedagang untuk memulihkan usaha setelah menempati lokasi baru.


Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir.-Moch Sahirol Layeli-

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang ditempuh melalui musyawarah menunjukkan kuatnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merespons aspirasi masyarakat.

“DPRD sejak awal berupaya memfasilitasi komunikasi antara para pedagang dan pemerintah daerah. Alhamdulillah, melalui dialog yang konstruktif akhirnya dapat dicapai kesepakatan yang memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus mendukung program pemerintah,” ujarnya kepada Harian Disway.

Syahrul menegaskan DPRD akan terus mendukung langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas daerah.

“Sinergi antara DPRD dan Pemkab Gresik akan terus kami perkuat. Kami ingin setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sehingga menghasilkan solusi yang baik bagi semua pihak,” kata Syahrul.

Kategori :