Dalam skema yang telah disepakati, pengelolaan kawasan relokasi akan dilakukan oleh paguyuban pedagang. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam penataan lapak sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan kawasan usaha.
Pemkab Gresik juga menyiapkan bantuan modal bagi seluruh pedagang terdampak. Dari total 43 penerima, sebanyak 27 pedagang ber-KTP Gresik akan menerima bantuan melalui pemerintah daerah. Sementara 16 pedagang dari luar daerah akan mendapatkan dukungan melalui skema kolaborasi dengan pihak ketiga dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kesepakatan yang dicapai antara Pemkab Gresik, DPRD Gresik, dan Paguyuban PKL Semambung tersebut menjadi langkah bersama dalam memberikan kepastian usaha bagi para pedagang sekaligus mendukung penataan kawasan yang tengah dilakukan pemerintah daerah.
PENYERAHAN BANTUAN USAHA oleh Bipati Gresik fandi Akhmad Yani (tengah) kepada perwakilan PKL dan pihak-pihak terkait.-Dok. Pemkab Gresik-
Dengan adanya MoU tersebut, pemerintah daerah dan DPRD berharap para pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi secara lebih tertata, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keberhasilan program pembangunan yang dijalankan di wilayah Kecamatan Driyorejo. (*)