Namun, apa yang terjadi? Upaya itu gagal total. Gus Dur tetap terpilih. Pun, NU tetap menjadi kekuatan sipil yang mandiri. Bahkan, beberapa tahun kemudian, NU melalui jejaring sosial dan moralnya menjadi salah satu kekuatan penting yang menopang gerakan reformasi 1998.
Sejarah menunjukkan, setiap kali NU terlalu dekat dan larut dalam kekuasaan, justru NU kehilangan sebagian daya kritisnya. Namun, ketika NU berdiri sebagai kekuatan masyarakat sipil yang independen, pengaruhnya menjadi jauh lebih besar dan dihormati.
Sebab itulah, jargon dan realitas bahwa NU adalah nahdlatul ulama –kebangkitan para ulama– bukan nahdlatul umara –kebangkitan para penguasa– tetap relevan hingga hari ini. Menjadi kekuatan sipil yang berada dalam kepemimpinan moral dan ilmu para kiai atau ulama.
BACA JUGA:Suara NU-Gereja
BACA JUGA:Holding Muhammadiyah, Waralaba Nahdlatul Ulama (NU)
Itu tidak berarti NU harus menjauhi pemerintah. NU sejak awal memiliki tradisi fiqh siyasah yang sangat kuat. Yakni, menjaga negara dan stabilitas pemerintahan merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan umum (maslahah ’ammah). NU selalu menempatkan diri sebagai pendukung pemerintahan yang sah.
NU mengenal konsep waliyul amri ad-dharuri bisy syaukah, yaitu otoritas pemerintahan yang sah dan harus ditaati selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Dari sanalah lahir sikap politik NU yang moderat: mendukung pemerintah, menjaga stabilitas, menghindari pemberontakan, dan mengutamakan persatuan bangsa.
Mendukung pemerintah tak harus menjadi pemerintah. Itu garis batas yang terus dijaga. NU jauh lebih besar bila menjadi mitra strategis pemerintah ketimbang menjadi subordinasinya. NU dapat memberikan dukungan moral, mengawal kebijakan publik, mengingatkan ketika pemerintah keliru, dan jembatan antara negara dan rakyat.
Kalau NU menjadi bagian langsung kekuasaan, kemampuan kritis itu akan berkurang. Padahal, bangsa ini justru membutuhkan NU sebagai penyeimbang. Apalagi, untuk Indonesia yang majemuk. NU telah menjadi pilar utama bangsa dengan keberadaannya sebagai masyarakat sipil.
Ia menjaga moderasi beragama. Ia merawat toleransi. Ia menjaga persatuan. Ia menjadi perekat sosial di tengah berbagai polarisasi politik yang kerap mengancam. Ia menjadi pegas pengaman ketika bangsa ini menghadapi krisis politik maupun sosial.
Ketika politik memanas, masyarakat mencari suara para kiai NU. Ketika konflik sosial menguat, masyarakat menunggu nasihat ulama NU. Ketika negara menghadapi tantangan kebangsaan, NU selalu hadir sebagai penyangga. Peran tersebut tidak akan efektif jika NU berubah menjadi organisasi kekuasaan.
Karena itu, berbagai upaya untuk mengooptasi NU –baik secara terang-terangan maupun secara halus– harus disikapi dengan kewaspadaan. Termasuk ketika ada gagasan-gagasan yang berpotensi mengurangi otoritas moral para ulama dalam menentukan arah organisasi.
Adakah upaya untuk mengonsolidasikan NU sebagai bagian dari kekuasaan saat ini? Secara rasa ada. Tapi, tentu tidak sekasat mata dan sekasar seperti zaman Orde Baru dulu. Misalnya, upaya mengurangi kendali moral kiai sepuh dalam mekanisme pemilihan AHWA (ahlul halli wal aqdi).
AHWA adalah majelis atau tim formatur yang beranggota para ulama dan ahli ilmu. Dalam tradisi Islam dan Nahdlatul Ulama (NU), AHWA bertugas untuk bermusyawarah dan mengambil keputusan penting, khususnya dalam memilih pemimpin tertinggi.
Dalam munas dan konbes kali ini, ada upaya mengubah persyaratan dan mekanisme AHWA. Dengan cara menambah persyaratan representasi zonasi dan dari unsur syuriah NU. Gagasan yang langsung mendapat penentangan sebelum munas dan konbes berlangsung. Juga, upaya mengubah persyaratan ketum PBNU yang boleh rangkap jabatan.
AHWA selama ini bukan sekadar mekanisme pemilihan. Ia adalah simbol bahwa NU tetap menempatkan kebijaksanaan ulama di atas kalkulasi politik. Bahwa kepemimpinan NU tidak boleh hanya ditentukan oleh kekuatan suara. Tapi, juga oleh kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, dan otoritas moral.