Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Tiongkok Pekerja Ilegal

Rabu 24-06-2026,15:11 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Noor Arief Prasetyo

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok telah ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Mereka juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Itu, setelah terbukti melakukan berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang mereka miliki.

Kasus itu terungkap setelah adanya kegiatan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya pada Kami, 4 Juni 2026, lalu.

Petugas pun bergegas melakukan upaya penggerebekan di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan perbelanjaan di Surabaya. 

Dalam operasi lapangan itu, petugas menemukan mereka sedang melakukan berbagai aktivitas teknis di lapangan. Mulai instalasi listrik, perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan serta perbaikan sistem ventilasi udara, hingga pengawasan proyek.

Tindakan ilegal tersebut dinilai sangat merugikan -mengambil alih posisi yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal. Termasuk berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan di wilayah Kota Pahlawan.

Petugas juga memeriksa dokumen keimigrasian, ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas. Hasilnya, ditemukan tiga bentuk pelanggaran berbeda. 

BACA JUGA:Pengakuan Taufik Hidayat usai Ditangkap, Pukul Pacar Pakai Helm hingga Bibir Rusak, Mata Korban Buta Permanen

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Taufik Hidayat, Pacar Disekap dan Dianiaya 3 Tahun hingga Buta Permanen

Seperti, ada empat orang di antaranya yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2, tapi nekat melakukan pekerjaan teknis. 

Ada pula tiga orang lain, memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C20, tapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin. 

Sementara satu orang pemegang ITAS dengan menjabat Technical Manager, diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang berbeda dari penjaminnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, menegaskan bahwa Indonesia senantiasa terbuka terhadap investasi asing. 

Tapi, keberadaan tenaga kerja asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku secara ketat untuk melindungi tenaga kerja lokal.

"Setiap WNA harus menggunakan izin tinggal sesuai kegiatannya, bekerja sesuai jabatan, dan pada perusahaan penjaminnya," katanya.

Kategori :