DPRD Gresik Dorong Sekolah, Dunia Kerja, dan Layanan Publik Kian Ramah Disabilitas

Selasa 30-06-2026,08:01 WIB
Reporter : Nia Kurnia
Editor : Noor Arief Prasetyo

Komitmen Kabupaten Gresik membangun daerah yang lebih inklusif memasuki babak baru. Setelah Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan pada 7 Mei 2026, DPRD Gresik mendorong implementasinya agar tidak berhenti sebagai produk hukum, melainkan benar-benar menghadirkan perubahan pada sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

WAKIL Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan perda inisiatif DPRD tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai memperoleh pendidikan, pekerjaan, hingga menikmati layanan publik yang mudah diakses.

"Esensi perda ini bukan sekadar memberikan perlindungan, tetapi memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara sebagai warga negara. Mereka harus bisa mengakses pendidikan, bekerja, berusaha, dan mendapatkan pelayanan publik tanpa hambatan," ujarnya.

Menurut Mujid, pembangunan daerah tidak lagi hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan fisik. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana pembangunan mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA:DPRD GRESIK Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas Lewat Perda Inisiatif

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Wisata Religi, Berkembang Tanpa Kehilangan Nilai Spiritual

Karena itu, implementasi perda membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah. Tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga menyangkut sektor pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Salah satu perhatian utama adalah peningkatan akses pendidikan yang setara. Melalui perda tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif sehingga anak-anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar bersama peserta didik lainnya sesuai kebutuhan masing-masing.

Selain penyediaan fasilitas belajar yang lebih aksesibel, peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan pendamping juga menjadi bagian penting agar proses pembelajaran benar-benar inklusif.

"Pendidikan merupakan pintu pertama membangun kemandirian. Ketika akses pendidikan terbuka, kesempatan mereka untuk berkembang juga semakin besar. Karena itu, sekolah harus semakin siap menerima peserta didik penyandang disabilitas," kata Mujid.


PENATAAN KAWASAN di Gresik ditujukan dengan prinsip kesetaraan untuk semua kalangan.-Moch Sahirol Layeli-

Tidak hanya pendidikan, perda juga memberikan perhatian besar terhadap kesempatan kerja. Selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan ketika memasuki dunia kerja, baik karena keterbatasan akses maupun masih adanya stigma di lingkungan kerja.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Ketentuan itu juga diikuti kewajiban pemerintah daerah maupun perusahaan daerah menyediakan paling sedikit dua persen tenaga kerja penyandang disabilitas, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit satu persen dari total pekerja.

Selain membuka peluang kerja formal, pemerintah daerah juga didorong memperkuat pelatihan keterampilan, kewirausahaan, akses permodalan, hingga pendampingan usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.

"Dunia usaha memiliki peran penting mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif. Kami berharap semakin banyak perusahaan yang bukan hanya memenuhi ketentuan, tetapi benar-benar melihat penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan potensi," jelasnya.

Kategori :