DPRD Gresik Sosialisasi Perda Kesehatan Masyarakat, Sikapi Meningkatnya Kasus HIV/AIDS

DPRD Gresik Sosialisasi Perda Kesehatan Masyarakat, Sikapi Meningkatnya Kasus HIV/AIDS

Suasana sosialisai perundang-undangan di Desa Turirejo, Kedamean, Gresik pada Sabtu, 11 Juli 2026.-Humas DPRD Gresik-

Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Gresik yang terus meningkat menjadi perhatian DPRD Gresik. Kondisi itu mendorong legislatif turun langsung ke masyarakat melalui sosialisasi dua peraturan daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS dan pencegahan penyakit menular agar masyarakat memahami cara mencegah penularan sejak dini.

Peraturan daerah kerap dipandang sebatas dokumen hukum yang selesai setelah disahkan. Namun bagi DPRD Gresik, aturan tersebut harus benar-benar dipahami masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan. Salah satunya melalui sosialisasi dua peraturan daerah yang digelar di Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Sabtu 11 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di rumah Woko Prasetyo itu menghadirkan sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga perwakilan pengurus partai politik.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, dua perda yang disosialisasikan berkaitan langsung dengan persoalan kesehatan masyarakat, yakni Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS serta Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Penguatan Pendapatan Asli Daerah: Gagas Sinergi Seluruh Potensi Daerah

BACA JUGA:DPRD Gresik Dukung Pengelolaan Anggaran Lebih Efektif

Menurutnya, pemilihan materi tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, kasus HIV/AIDS masih menunjukkan tren peningkatan setiap tahun sehingga membutuhkan perhatian semua pihak, tidak hanya pemerintah.

“Perda ini sangat penting karena perkembangan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Gresik setiap tahun terus meningkat. Kami prihatin, sehingga perda ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat menekan atau mengurangi jumlah penderita yang terjangkit HIV,” ujar Mujid.

Ia menjelaskan, keberadaan perda tidak akan efektif apabila hanya diketahui oleh pemerintah. Masyarakat juga perlu memahami berbagai bentuk pencegahan, faktor risiko, hingga pentingnya menghilangkan stigma terhadap penderita HIV/AIDS.

Selain membahas HIV/AIDS, sosialisasi juga mengangkat Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular. Mujid menilai, pengetahuan masyarakat mengenai penyakit menular masih perlu ditingkatkan agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.


Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan saat menjawab pertanyaan dari warga di kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan.-Humas DPRD Gresik-

“Masyarakat harus mengetahui penyakit-penyakit yang membutuhkan penanganan intensif, bagaimana cara menjaga pola makan, memahami kontak fisik, hingga cara mencegah penularannya. Dengan begitu penyakit menular dapat diantisipasi sejak awal,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, DPRD menghadirkan Kepala Puskesmas Slempit yang juga Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Kedamean, dr. Yuvida, sebagai narasumber. Kehadiran tenaga kesehatan dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga memperoleh penjelasan medis mengenai HIV/AIDS maupun penyakit menular lainnya.

Melalui dialog bersama warga, peserta mendapatkan penjelasan mengenai cara penularan HIV yang benar, pentingnya pemeriksaan kesehatan secara dini, serta langkah-langkah pencegahan penyakit menular yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: