DPRD Gresik Dorong Sinergi Tata Ruang dan Pengembangan Hunian: Cari Titik Temu Tata Ruang

DPRD Gresik Dorong Sinergi Tata Ruang dan Pengembangan Hunian: Cari Titik Temu Tata Ruang

DISKUSI antara Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir (kiri) dengan perwakilan REI Gresik di ruang kerjanya.-Dok. DPRD Gresik-

Penataan ruang menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan wilayah. Karena itu, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2026–2046 terus didorong agar berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan investasi.

ITULAH yang menjadi salah satu perhatian dalam audiensi antara Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik pekan lalu. Pertemuan dengan Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir itu menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan RTRW, khususnya terkait pengembangan kawasan perumahan.

Syahrul mengatakan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi antara DPRD dan pelaku usaha. Menurut dia, kolaborasi diperlukan agar kebijakan tata ruang dapat diterapkan secara baik sekaligus tetap memberikan ruang bagi pengembangan kebutuhan hunian masyarakat.

“Pertemuan dengan REI ini pada prinsipnya adalah koordinasi. Kami ingin memastikan kebutuhan pengembangan perumahan, terutama di wilayah Gresik Utara, bisa dipahami bersama dan dicarikan titik temu dengan ketentuan tata ruang,” kata Syahrul kepada Harian Disway, Kamis, 27 Agustus 2026.

BACA JUGA:DPRD Gresik Kawal Pembangunan Puskesmas Kepatihan: Pastikan Kualitas demi Layani Masyarakat

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU): Kebutuhan Mencapai 4.000 Titik

Salah satu materi yang dibahas adalah keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS). Ketentuan mengenai kedua jenis lahan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan ruang karena berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian sekaligus kepastian pemanfaatan ruang.

Bagi pengembang, status lahan juga memiliki kaitan dengan proses administrasi pembangunan dan kepemilikan. Karena itu, menurut Syahrul, diperlukan pemahaman yang sama mengenai status lahan serta dokumen perizinan yang telah dimiliki masing-masing perusahaan.

Ia menjelaskan, lahan yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Online Single Submission (OSS), maupun yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memiliki mekanisme tersendiri dalam penataan status lahannya.

“Yang penting sekarang adalah kita melihat dokumen dan proses yang sudah ditempuh. Ada mekanisme yang bisa menjadi dasar untuk penyesuaian status lahan. Karena itu, komunikasi antara pengembang, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi penting,” ujarnya.


PERUMAHAN BARU di kawasan Campurejo, Gresik, yang sudah tidak kumuh lagi.-Moch Sahirol Layeli-

Syahrul menilai, kebutuhan perumahan di Gresik juga perlu ditempatkan dalam perspektif pembangunan jangka panjang. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri membuat kebutuhan hunian terus menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah.

Karena itu, DPRD Gresik mendorong adanya pemetaan yang lebih jelas terhadap lahan-lahan yang memiliki potensi untuk mendukung pengembangan permukiman. Pemetaan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dan pelaku usaha menentukan arah pengembangan kawasan secara lebih terencana.

“Jangan sampai kebutuhan hunian masyarakat berjalan sendiri, sementara tata ruang juga berjalan sendiri. Keduanya harus dipertemukan. Kita perlu memetakan kawasan yang memang potensial untuk perumahan, sehingga pengembang bisa memiliki kepastian dalam menyusun rencana investasinya,” tutur Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: