Kartel Pilkada Gagal

Kamis 02-07-2026,22:33 WIB
Reporter : Taufik Lamade
Editor : Yusuf Ridho

Kenyataannya, lewat pemilihan langsung, Ridwan Kamil tumbang. Ada faktor kesadaran rakyat yang ikut menentukan. Di titik itu, keinginan kartel politik bisa dikalahkan.

Saat ini sejumlah pimpinan politik, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang juga ketum Partai Gerindra, menyuarakan agar pilkada dikembalikan lewat mekanisme DPRD. Ketum Golkar Bahlil Lahadalia juga mendorong pilkada cukup lewat DPRD. 

Mereka beralasan pilkada lewat DPRD akan lebih hemat. APBN hemat. Para calon tak perlu lagi mengeluarkan dana puluhan hingga ratusan miliar untuk meraih suara rakyat.

Para pendukung pilkada via parlemen beralasan, frasa ”secara langsung dan demokratis” di Pasal 1, angka 1, UU No 8 Tahun 2015, juga berarti pilkada lewat DPRD pun demokratis. Sebab, demokrasi perwakilan bagian dari demokrasi itu sendiri. Juga, dikenal dalam demokrasi. 

Frasa itu juga yang diajukan para pemohon  (Vendy Setiawan, Lala Komalawato, Susi Lestari, dan Afifah  Nabila). Para pemohon menganggap frasa tersebut multitafsir. Mereka memohon agar MK memberikan penegasan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

Dalam sidang putusan Senin, 29 Juni 2026, MK memutuskan, pilkada tetap lewat pemilihan langsung oleh rakyat. Putusan Nomor 195/ PUU-XXIV/2026.

Pilkada langsung produk reformasi.  Menggantikan sistem era Soeharto yang menerapkan pilkada lewat DPRD. Calon kepala daerah sudah diketahui pemenangnya sebelum pemilihan. Di era Orde Baru (Orba), DPRD hanya pemegang stempel.

Apakah kita akan melangkah mundur? (*)

Kategori :