DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

Jumat 03-07-2026,13:47 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Ia berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat fungsi Badan Supervisi OJK dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.

Menurut Fauzi, Badan Supervisi memiliki posisi penting sebagai mitra DPR dalam memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap OJK berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan bergabungnya anggota baru, diharapkan kualitas pengawasan terhadap OJK semakin meningkat.

Selain itu, keberadaan Badan Supervisi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK.

BACA JUGA:Banjir Aduan Nasabah, OJK Periksa Dugaan Penagihan Bermasalah Pinjol Solusiku

BACA JUGA:Pasar Tunggu Hasil Review MSCI 12 Mei 2026, OJK Sebut Reformasi Bursa untuk Jangka Panjang

Penguatan fungsi pengawasan tersebut dinilai penting mengingat OJK memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks.

Melalui persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, proses pengangkatan Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi OJK resmi memperoleh persetujuan politik DPR RI dan selanjutnya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2028. (*)

 

Kategori :