Dilindungi UU Pers, Produk Jurnalistik di Ranah Digital Tak Bisa Dihapus Sembarangan

Jumat 10-07-2026,23:04 WIB
Reporter : Boy Slamet
Editor : Indria Pramuhapsari

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kemajuan teknologi membuat manusia semakin mudah terpapar informasi. Cukup mengetikkan satu dua kata ke mesin pencari, informasi berdatangan. Sebaliknya, dengan satu atau dua langkah sederhana, informasi yang tersebar di ranah digital bisa lenyap alias terhapus.

Mudahnya menghapus konten digital mengancam kebebasan pers. Pasalnya, penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Polemik itu menjadi agenda utama diskusi Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers oleh Rumah Literasi Digital (RLD), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN). Diskusi berlangsung di Hanaka Social Space, Surabaya, pada Jumat, 10 Juli 2026. 


FATCHUR ROHMAN dari Rumah Literasi Digital menyoroti praktik penyelamatan reputasi digital yang menabrak hak publik untuk mendapatkan informasi.--Dokumentasi PFI Surabaya

Web Developer Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan bahwa reputasi digital menjadi pertimbangan masyarakat untuk menilai seseorang atau lembaga. Atas alasan itulah, pihak-pihak tertentu sering nekat meminta pihak lain menghapus pemberitaan atau produk jurnalistik.

BACA JUGA:Teken MoU, Kejaksaan-Dewan Pers Dukung Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

BACA JUGA:Mengulas Kembali Kebebasan Pers di Masa Orde Baru sebelum Reformasi Lewat Ekspresi Seni ARTJOG 2025

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur.

Siang itu, ia menyampaikan materi berjudul Reputasi Digital, Hak Individu, dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital. Ia mengungkap fakta soal perbuatan nekat pihak tertentu yang langsung mendatangi penyedia layanan web hosting untuk menangguhkan situs media. Alasannya, media tersebut mengancam pencitraannya.


AULIA BAHAR PURNAMA mewakili kepala Diskominfo Jatim dalam Jagongan Bareng RLD Jumat, 10 Juli 2026.--Dokumentasi PFI Surabaya

Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik. Sebab, produk jurnalistik punya mekanismenya tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," kata lelaki yang hari itu mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur tersebut.

BACA JUGA:Kiriman Bangkai Hewan: Kekerasan Vs Kebebasan Pers

BACA JUGA:IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat

Aulia tidak menampik fakta bahwa pemberitaan memang berdampak pada reputasi seseorang. Namun, berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


SAMIADJI MAKIN RAHMAT mengingatkan kembali bahwa kebebasan jurnalistik dilindungi UU Pers. Ia menjadi salah satu narasumber dalam diskusi di Hanaka Social Space itu.--Dokumentasi PFI Surabaya

"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Sementara itu, menurut Harliantara, masyarakat perlu mendapatkan literasi digital yang memadai. Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo itu mendesak masyarakat untuk bisa memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

BACA JUGA:Sempat Dihujani Kritik, Hasan Nasbi Jamin Pemerintah Tetap Komitmen pada Kebebasan Pers

BACA JUGA:Peringatan 3 Mei: Dari Kebebasan Pers Hingga Konstitusi Jepang

Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.


HARLIANTARA, dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, mengingatkan kembali pentingnya literasi digital bagi masyarakat.--Dokumentasi PFI Surabaya

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan bahwa tantangan baru di era digital ini adalah menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Menurutnya, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Kritikan Wartawan: Itu Kebebasan Pers, Enggak Masalah

BACA JUGA:Tentang Komitmennya dalam Kebebasan Pers, Anies Singgung Tiga Hal Penopang Demokrasi, Apa Saja?

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.


TOTOK J SUMARNO (kiri) memoderatori diskusi seru tentang Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers pada Jumat, 10 Juli 2026.--Dokumentasi PFI Surabaya

Para narasumber dalam diskusi yang dimoderatori Totok J Sumarno itu berharap, literasi digital akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers.

Dengan demikian, perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi. (*)

Kategori :