Tidak sedikit PTS yang akhirnya terjebak dalam lingkaran yang sulit diputus: mahasiswa berkurang, pendapatan menurun, peningkatan mutu tertunda, dan daya saing makin lemah.
BACA JUGA:Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan Tinggi Menuntut Transformasi Sistemik
BACA JUGA:Pemerintah Minta Guru PAUD Raih Pendidikan Tinggi Minimal S1
Paradoks lain muncul ketika pemerintah secara bersamaan mendorong internasionalisasi pendidikan tinggi melalui kerja sama dengan universitas-universitas terkemuka dunia dan membuka peluang yang lebih luas bagi kampus asing.
Langkah itu patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing global. Namun, kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih utuh.
Ketika sebagian perguruan tinggi nasional masih berjuang memenuhi tuntutan mutu dan menjaga keberlanjutan, kompetisi baru berpotensi memperlebar kesenjangan apabila tidak diiringi penguatan kapasitas perguruan tinggi dalam negeri.
Berbagai fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi Indonesia bukan sekadar mahalnya UKT. Persoalan utamanya adalah belum adanya desain kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara misi publik dan logika pasar.
PTN didorong makin mandiri, PTS menghadapi tekanan yang makin besar, pemerintah mengejar daya saing global. Sementara itu, masyarakat berharap agar pendidikan tinggi tetap terjangkau.
Setiap kebijakan memiliki tujuan yang baik, tetapi tanpa desain yang terintegrasi, hasil akhirnya justru dapat melemahkan ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian UKT atau penambahan kuota beasiswa. Yang dibutuhkan adalah penataan ulang kebijakan pendidikan tinggi secara menyeluruh.
Pertama, pemerintah perlu membangun model pendanaan pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan. Otonomi PTN harus tetap dipertahankan, tetapi negara perlu memperkuat pendanaan berbasis kinerja sehingga perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada biaya pendidikan sebagai sumber utama keberlanjutan.
Dengan demikian, peningkatan mutu dapat berjalan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Kedua, PTN dan PTS harus dipandang sebagai satu ekosistem pendidikan tinggi nasional, bukan sekadar kompetitor dalam memperebutkan mahasiswa.
Kebijakan pemerintah perlu diarahkan untuk memperkuat kolaborasi, mempersempit kesenjangan kapasitas antarlembaga, dan memastikan bahwa peningkatan mutu berlangsung secara merata di seluruh sistem pendidikan tinggi nasional.
Ketiga, pemerintah perlu menyusun peta jalan pendidikan tinggi nasional yang mengintegrasikan kebijakan mengenai otonomi PTN, penguatan PTS, internasionalisasi, kerja sama dengan perguruan tinggi asing, dan peningkatan daya saing global ke dalam satu desain besar yang utuh.
Tanpa arah kebijakan yang jelas, setiap program mungkin berhasil secara sektoral, tetapi belum tentu menghasilkan sistem pendidikan tinggi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.