DI tengah dinamika politik pada 2026 ini, terdapat agenda krusial yang perjalanannya masih menjadi sorotan tajam di Senayan. Yaitu, rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Mengutip perkembangan terkini, wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa RUU tentang perampasan aset masih masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Penegasan itu sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR. Secara logika hukum, publik tentu sepakat bahwa regulasi itu adalah senjata pemungkas paling rasional untuk memiskinkan koruptor.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Tarik-ulur lobi politik yang alot mengindikasikan adanya ketakutan kolektif yang jauh lebih besar dan kompleks daripada sekadar kekhawatiran elite kehilangan kekayaan pribadi.
Untuk memahami kebuntuan politik itu, kita harus melepaskan kacamata hukum murni dan memakai lensa antropologi politik kontemporer. RUU tersebut menakutkan bagi elite bukan sekadar karena ancaman pemiskinan individu, melainkan juga karena potensinya menghancurkan fondasi utama budaya politik kita.
BACA JUGA:Sidang Doktor Unair, Hardjuno Usulkan Rezim Perampasan Aset
BACA JUGA:DPR Bantah Isu Tolak RUU Perampasan Aset, Hinca: Dikit Lagi Selesai Tahun Ini
Kita tidak sedang membicarakan sistem masa lalu, tetapi membedah sistem patronase modern yang mengalir deras hingga ke denyut nadi kehidupan warga sehari-hari di berbagai lapisan masyarakat.
Sistem patronase kontemporer itu melahirkan sosok ”bapak asuh” politik. Yakni, para politikus berfungsi sebagai pelindung dan penyedia sumber daya utama konstituennya. Pengesahan RUU perampasan aset ibarat operasi bedah radikal yang mencabut jantung ekosistem transaksional tersebut.
Ketika instrumen aset dirampas negara, yang runtuh bukan sekadar karier satu individu, melainkan juga seluruh bangunan relasi sosial, ekonomi, dan kebudayaan yang selama ini menopang kehidupan kolektif masyarakat di akar rumput.
Kutukan ”Utang Budi” dan Benturan Ekonomi Moral
Salah satu anomali membingungkan dalam lanskap demokrasi saat ini adalah fenomena ketika rakyat sering membela politisi yang tertangkap korupsi. Dari kacamata kelas menengah perkotaan, hal tersebut dianggap sebagai wujud rendahnya literasi hukum. Namun, secara antropologis, itu adalah wujud nyata bekerjanya ekonomi moral.
BACA JUGA:Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Habiburokhman Bantah Isu Penolakan
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power
Bagi masyarakat rentan hari ini, kebaikan seorang tokoh masyarakat tidak diukur dari seberapa bersih ia di mata hukum kenegaraan, tetapi seberapa deras kekayaannya menetes ke bawah.
Dalam kacamata antropologi, interaksi itu tidak bisa dilepaskan dari konsep the gift (pemberian) gagasan Marcel Mauss. Teori tersebut membedah realitas bahwa di dalam interaksi manusia, sebuah pemberian tidak pernah benar-benar gratis atau tanpa pamrih.