"Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana," ujar Prof. Aryono.
BACA JUGA:Ngeri! IDAI Ungkap Dampak Paparan Polusi Udara Pada Anak, Bisa Gangguan Organ Saat Dewasa
BACA JUGA:Maraknya Kasus Cacingan di Indonesia, IDAI Ungkapkan Lemahnya Layanan Kesehatan Dasar
Melalui Amicus Curiae tersebut, IDAI meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan ilmiah yang relevan. Organisasi itu juga berharap putusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan tenaga medis. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Bahasa Inggris untuk Komunikasi Bisnis dan Profesional Polinema.