Kementerian terkait perlu menerbitkan beleid relaksasi kebijakan pertanahan khusus mempercepat program nasional tersebut. Tanpa payung hukum pelindung, kecepatan kerja birokrasi lokal bakal terus tertahan keraguan bertindak. Harmonisasi instruksi mutlak dijembatani lewat fleksibilitas regulasi berkeadilan penuh.
Pemerintah tingkat atas dilarang berlindung di balik kalimat instruksi kaku. Menerbitkan surat perintah sepihak tanpa menyodorkan solusi hambatan sama halnya menciptakan ilusi semata. Para pemimpin selayaknya memberikan keleluasaan diskresi khusus perihal tata cara pemakaian lahan fasilitas umum kelurahan.
Keadilan ruang gerak patut diberikan kepada pejuang akar rumput pengeksekusi program. Diskresi hukum menjamin kelancaran aparatur desa terbebas dari ancaman bayang bayang kriminalisasi kebijakan. Keberanian mendobrak tebalnya kekakuan birokrasi sangat menentukan wujud fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Target perayaan bulan Agustus bukan sebatas barang mustahil diraih andai keruwetan agraria diselesaikan secara cermat. Harapan kemajuan ekonomi desa bertumpu kuat pada sinergi empati antar-tingkatan pemerintah. (*)
*) Teddy Afriansyah adalah penulis lepas dan alumnus Universitas Airlangga.