Jika Pemerintah Kota Surabaya memilih ruas jalan Genteng maupun di kawasan Siola sebagai Jalan Gombloh, maka keputusan tersebut memiliki dasar historis yang kuat. Sebagaimana Jalan Genteng Cak Durasim.
BACA JUGA:Knitting Glitch, Menganyam Bunyi dalam Musik Eksperimental di Surabaya
BACA JUGA:Surabaya Herockmob 2024, 200 Musisi Mainkan Musik Rock
Alternatif Kawasan Lokaseni
Untuk penamaan Lokaseni Gombloh sebaiknya ditempatkan di Gedung Balai Budaya di kompleks Alun-Alun Surabaya atau Balai Pemuda saat ini.
Dulu, di tempat itu Gombloh berproses kesenian. Seperti bermusik, menulis, melukis dan bermain teater bersama Bengkel Muda Surabaya
Maka, Gedung Balai Budaya sangat tepat jika diganti nama dan disematkan nama "Lokaseni Gombloh. Itu akan memperkuat kesinambungan sejarah kota.
Regulasi Penamaan Jalan di Indonesia
Secara normatif, penamaan jalan dan gedung oleh pemerintah daerah memiliki dasar hukum, antara lain:
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Alvin Klod, Drummer Muda Surabaya yang Jadi Brand Ambassador Ludwig dan Zildjian
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah dan penamaan fasilitas umum sesuai kewenangannya.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya mengenai pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan, termasuk upaya pelestarian tokoh dan warisan budaya.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Penetapan Nama Rupabumi, yang mengatur prinsip penamaan unsur geografis, termasuk penggunaan nama tokoh yang berjasa dan memiliki nilai historis bagi masyarakat.
4. Kewenangan Pemerintah Kota melalui Peraturan Daerah atau Keputusan Wali Kota mengenai penamaan jalan, gedung, taman, dan fasilitas publik.
BACA JUGA:Gedung Cak Durasim, Kenang Semangat Juang Seniman Ludruk Era Kolonial
BACA JUGA:Gala Premier Film Surga Dalam Bingkai Kayu di Gedung Cak Durasim
Dengan demikian, penamaan Jalan Gombloh maupun Lokaseni Gombloh memiliki landasan hukum yang memadai. Sepanjang melalui mekanisme yang berlaku.