Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat, Febrie resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Sebelum memasuki mobil tahanan, mantan Jampidsus itu sempat menyampaikan protes atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat dan menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Meski demikian, penyidik memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sembari melengkapi seluruh alat bukti untuk dibawa ke tahap penuntutan. (*)