Apa Modus Dugaan TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Begini Kata Kejagung!

Sabtu 25-07-2026,00:28 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim 9 Kejaksaan Agung mulai mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Penyidik menduga TPPU tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, perkara yang kini disidik berfokus pada dugaan pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian diduga disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Bentuk Kriminalisasi, Begini Alasannya!

BACA JUGA:Tanpa Diborgol dan Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK setelah Pemeriksaan 10 Jam

"Modusnya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama puluhan tahun mengabdi di Korps Adhyaksa," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Meski telah membeberkan garis besar perkara, Rudi belum bersedia mengungkap lebih jauh pola maupun aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.

Menurutnya, seluruh materi tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian di tahap penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," tegasnya.

BACA JUGA:Febrie Mangkir Pemeriksaan Dua Kali, Rudi Margono: Penyidik Bisa Lakukan Upaya Paksa Sesuai KUHAP

BACA JUGA: Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pemulihan Saraf Kejepit

Kasus TPPU tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Penyidikan itu merupakan pengembangan dari temuan barang bukti yang sebelumnya diperoleh aparat penegak hukum, yakni emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari rumah Febrie.

Selain menjadi tersangka dalam perkara TPPU, Febrie juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri bersama Don Ritto, serta turut dikaitkan dalam penyidikan perkara Krakatau Steel dan batu bara PLTU PLN.

BACA JUGA:Yusril Minta Publik Tak Buru-buru Curiga, Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kategori :