Proses pengisian Sulingjar 2026 diawali oleh operator atau proktor sekolah, yang wajib login ke Dashboard Sulingjar menggunakan akun SDM atau akun verval PTK sekolah masing-masing.
Dari dashboard tersebut, operator mengunduh Kartu Login berisi token akses unik untuk setiap responden, baik kepala sekolah maupun guru. Lalu mencetak dan membagikannya kepada yang bersangkutan.
Setelah menerima kartu login, responden dapat mengakses laman resmi survei melalui surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id atau raporpendidikan.kemdikbud.go.id, kemudian masuk menggunakan akun SSO Dapodik sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan kata sandi yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, responden memilih menu Asesmen Nasional, lalu Survei Lingkungan Belajar, untuk memeriksa status pengerjaan dan melanjutkan pengisian.
Kemendikdasmen menegaskan agar seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan pengalaman nyata dan kondisi aktual di sekolah selama tahun ajaran terakhir, bukan berdasarkan jawaban yang dianggap ideal.
Sebab, data yang jujur dan sesuai fakta lapangan justru menjadi dasar paling bermanfaat bagi perbaikan mutu layanan pendidikan ke depan.
Apabila operator sekolah menemukan data kepesertaan yang keliru, pembaruan dapat segera dilakukan melalui layanan verval PTK sebelum batas waktu pengisian berakhir.
Tenggat Waktu yang Perlu Diperhatikan
Periode pengisian Sulingjar 2026 berlangsung selama kurang lebih empat minggu, yakni 20 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026.
Kemendikdasmen mengimbau sekolah tidak menunda pengisian hingga mendekati batas akhir, mengingat lonjakan jumlah pengguna pada hari-hari terakhir berpotensi menimbulkan kendala teknis seperti gangguan akses server maupun jaringan.
Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan, kewajiban mengisi survei berlaku di setiap sekolah tempatnya tercatat aktif mengajar pada Dapodik atau EMIS.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Sulingjar merupakan mandat yang berjenjang dari sejumlah regulasi. Landasan yang bermula dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan evaluasi mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Ketentuan itu kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 46 ayat (8), yang mewajibkan pengaturan lebih lanjut mengenai asesmen nasional.
Atas dasar itu, terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional yang menjadi payung hukum utama pelaksanaan tiga instrumen sekaligus.
Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum. Kedua, Survei Karakter. Terakhir, Survei Lingkungan Belajar.
Hal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar, dan asesmen nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dengan jadwal yang ditetapkan menteri.