Aturan tersebut terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021, menyesuaikan dengan struktur kementerian dan kebutuhan teknis pelaksanaan terkini. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa