Sekolah sebagai Taman Kehidupan

Selasa 28-07-2026,16:10 WIB
Oleh: Benni Setiawan*

Artinya, ikhtiar membangun kemanusiaan sejati telah tersemai sejak peserta didik masuk gerbang sekolah bernama MPLS. 

Urgensi untuk menghadirkan ”MPLS asyik” dan ramah anak itu makin mendesak jika kita membaca data-data empiris di lapangan. 

Laporan global UNESCO (2019) yang bertajuk Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying menyebut bahwa hampir sepertiga (32 persen) peserta didik di seluruh dunia pernah mengalami perundungan (bullying) oleh teman sebaya mereka di sekolah. 

Kejadian serupa terjadi di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2025) mencatat, angka kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi. KPAI menyebutkan, sebanyak 37,5 persen dari 2.500 aduan yang masuk terjadi di lingkungan bernama sekolah. 

BACA JUGA:Sekolah Garuda dan Ilusi Keunggulan: Membaca Dikotomi Pendidikan Indonesia Melalui Lensa Jacques Derrida

BACA JUGA:Bangku Sekolah dan Pena Kemiskinan

Artinya, ada lebih dari 937 kasus kekerasan selama setahun. Itu juga berarti, terjadi lebih dari dua kekerasan setiap hari di berbagai sekolah. Hal tersebut tentu bukan sekadar angka. Itu adalah alarm berbahaya bagi dunia pendidikan. 

MPLS Ramah

Secara yuridis, membiarkan MPLS dan/atau sekolah menjadi ruang kekerasan merupakan pelanggaran hukum. 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengamanatkan dalam pasal 54 bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kekerasan lainnya yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. 

Oleh karena itu, Permendikdasmen 12/2026 hadir sebagai instrumen operasional yang progresif untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam di atas kertas, tetapi juga membumi di ruang-ruang kelas.

MPLS ramah pun menjadi instrumen membangun peradaban utama. Rita Pranawati (2022) menegaskan, isu pendisiplinan di dalam MPLS atau dalam sistem pendidikan sebenarnya bukan mendidik manusia yang berakhlak, humble

Rita menambahkan, pemenuhan hak atas pendidikan dengan rasa aman dan nyaman akan mendorong anak-anak menjadi pribadi yang ihsan, berkarakter, dan berakhlakulkarimah. 

Perubahan sosial di era 5.0 menjadi pengaruh yang signifikan dalam kehidupan Masyarakat, termasuk menjadi bagian kultur dalam menempuh pendidikan. 

Pendidikan perlu menghadirkan ruang dialog yang baik. Ruang dialog itu tidak hanya dilakukan oleh peserta didik dengan guru dan tenaga pendidikan. Namun, juga perlu terajut dalam pola komunikasi dengan sesama peserta didik. 

Melalui kegiatan itu, peserta didik akan mampu belajar dan mengurai persoalan hubungan pertemanan dengan bijak. Itulah esensi pendidikan sebagai ruang belajar bersama, saling menghormati dan saling menumbuhkan. 

Kategori :