Emil Dardak Larang Program MBG Pakai Beras dan Gas Subsidi

Selasa 28-07-2026,17:46 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan penggunaan barang kebutuhan pokok bersubsidi dilarang keras dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan itu berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang bertugas menyuplai makanan di seluruh Jawa Timur. 

Emil menyatakan, langkah tegas itu menindaklanjuti instruksi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Adapun komoditas yang tidak boleh digunakan meliputi beras SPHP, minyak goreng subsidi (Minyakita), serta LPG 3 kilogram.

Menurut Emil, mekanisme pengawasan BGN saat ini sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan barang subsidi dalam proses pengolahan menu MBG. Setiap pengeluaran yang dilakukan SPPG harus melalui proses verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran yang disiplin.

BACA JUGA:BGN Siapkan Sistem Pengawasan Baru MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu Secara Online

BACA JUGA:BGN Bersih-Bersih Program MBG, 261 Pegawai Diberhentikan dan 833 Dapur SPPG Ditutup Permanen

"Jadi dalam penggunaan SPHP maupun gas melon (LPG 3 kg) ini menjadi komitmen yang harus kita percayakan kepada pengawasan BGN. Mereka harus mempertanggungjawabkan setiap biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana," ujar Emil di Rumah Dinas di Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026. 

Emil menjelaskan, sistem reimbursement (penggantian biaya) yang diterapkan BGN menutup celah bagi SPPG untuk berbuat curang. Syarat pengajuan biaya operasional mewajibkan SPPG menggunakan harga barang non-subsidi.

Jika SPPG nekat menggunakan barang subsidi, mereka tidak akan bisa mengklaim biaya tersebut. Karena harga yang tercantum dalam laporan keuangan tidak akan sinkron. "Mereka tidak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Tidak mungkin. Karena dia pasti harus mengklaim harga beras yang non-SPHP dan harga gas non-subsidi," tegas Emil yang juga menjadi Ketua Satgas MBG Jatim. 

BACA JUGA:BGN Siapkan Sistem Pengawasan Baru MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu Secara Online

BACA JUGA:BGN Bersih-Bersih Program MBG, 261 Pegawai Diberhentikan dan 833 Dapur SPPG Ditutup Permanen

Lebih jauh, Emil memperingatkan bahwa penggunaan barang subsidi untuk program pemerintah ini dikategorikan sebagai tindakan penggelapan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, BGN akan langsung melakukan investigasi internal. Selain itu, sistem pengawasan BGN juga mampu mendeteksi potensi mark up harga.

"Kalau masih melakukan, pasti artinya mereka melakukan mark up. Nah, kalau sudah mark up pasti ditangkap. Apalagi struktur di internal BGN melibatkan unsur BPKP dan Kejaksaan, jadi pembenahannya luar biasa," pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program MBG berjalan transparan dan tidak mengganggu stabilitas ketersediaan barang subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kebutuhan komersial program pemerintah.(*)

Kategori :