HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, itu menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penangkapan maupun jumlah pihak yang turut diamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan.
Ironisnya, penangkapan tersebut terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya aktif mengikuti program pencegahan korupsi yang diselenggarakan KPK.
BACA JUGA:Febri Bela Febrie, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus
Pada 16 Juni 2025, Anom Widiyantoro bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK. Dalam forum tersebut, KPK memetakan tiga sektor yang dinilai paling rawan terjadi praktik korupsi, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Saat itu, Anom menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjadikan kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah.
"Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama," ujar Anom dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada 16 Juni 2025.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan konstruksi perkara, barang bukti yang disita, maupun dugaan pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
BACA JUGA:Tanpa Diborgol dan Rompi Pink, Eks Jampidsus Febrie Ditahan di Rutan KPK setelah Pemeriksaan 10 Jam
BACA JUGA:KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan hasil OTT setelah proses pemeriksaan awal selesai sesuai batas waktu yang diatur dalam KUHAP. (*)