Tragedi Undana dan Stigma Gratifikasi, Dosen Pembimbing Harus Bagaimana?

Rabu 12-08-2026,19:43 WIB
Oleh: Retno Wulandari Setyaningsih*

RUANG PUBLIK kembali dihebohkan oleh berita mengenaskan tentang seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang mengalami depresi berat hingga harus mendapat perawatan medis di RS Wirasakti. 

Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa sang mahasiswi mengalami guncangan mental hebat akibat berkali-kali, bahkan disebut hingga 12 kali, batal menempuh sidang skripsi. 

Pihak kampus memang telah membuka suara dan membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus itu. Namun, benturan opini di masyarakat sudah telanjur liar dan membara.

Mencermati kolom komentar di akun-akun media sosial yang memuat berita tersebut, tudingan publik langsung mengarah tajam kepada dosen pembimbing. 

BACA JUGA:Dosen dan Publikasi Cepat Saji

BACA JUGA:Siap Menjadi Dosen Bermental Baja

Narasi mendominasi bahwa dosen dengan sengaja memanfaatkan kekuasaan (power abuse), mempersulit mahasiswa, hingga prasangka klasik mengenai adanya permintaan uang pelicin atau barang gratifikasi agar jalan bimbingan dimuluskan. 

Prasangka semacam itu dengan cepat membakar emosi netizen, seolah-olah dosen adalah antagonis tunggal dalam setiap drama kemacetan studi mahasiswa.

Padahal, realitas finansial dan administratif di dalam kampus sangat kontras dengan tuduhan miring tersebut. Sesuai dengan aturan standar biaya layanan internal di perguruan tinggi, insentif finansial dasar yang diterima seorang dosen untuk membimbing hingga seorang mahasiswa berhasil lulus adalah Rp500.000 per mahasiswa (Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 37 Tahun 2020). 

BACA JUGA:Triderita Dosen: Ngajar, Nombok, Diperas

BACA JUGA:Sistem BKD Terintegrasi dan Transparan: Refleksi Membangun Dosen Profesional di Indonesia

Nilai yang tentu sangat jauh dari asumsi publik bahwa dosen ”mencari keuntungan” dari memperlama proses bimbingan. Terlebih, aturan ketat mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, seperti UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Permendikbudristek tentang Pengendalian Gratifikasi, memagari ruang gerak para akademisi. 

Seorang dosen dapat dengan mudah dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) kampus dan dikenai sanksi berat jika menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses bimbingan dan ujian kelulusan.

Lantas, mengapa gesekan fatal antara dosen dan mahasiswa terus berulang? Di satu sisi, kita berhadapan dengan generasi mahasiswa saat ini, mayoritas gen Z, yang memiliki karakteristik psikologis dan emosional berbeda jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya. 

Dosen pembimbing masa kini dituntut untuk jauh lebih peka terhadap kondisi emosional mahasiswa bimbingannya. Tekanan akademik yang dipadu dengan masalah pribadi sering kali termanifestasi menjadi gejala psikosomatis yang nyata.

Kategori :