RS Daerah: Berselancar Antara JKN dan RSPPU

Sabtu 15-08-2026,09:33 WIB
Oleh: Tonang Dwi Ardyanto*

PERHATIAN rumah sakit daerah (RSD, yaitu RS milik pemerintah daerah) terhadap rumah sakit pendidikan penyelenggara utama atau RSPPU patut diapresiasi. RSD memang tidak semestinya hanya menjadi lokasi pembelajaran klinis yang menyediakan pasien, pendidik, fasilitas, pembiayaan, dan menanggung risiko pelayanan, tetapi kurang terlibat dalam perencanaan, seleksi, asesmen, pembiayaan, serta penjaminan mutu pendidikan.

Namun, penguatan peran RSD dalam pendidikan dokter spesialis perlu ditempatkan dalam gambaran yang lebih utuh. Rumah sakit daerah saat ini hidup di antara dua jam kebijakan yang bergerak dengan kecepatan berbeda.

Jam pertama berdetak setiap hari: pasien JKN datang, pelayanan harus diberikan, obat dan bahan medis harus tersedia, klaim harus diajukan, diverifikasi, dan dibayar. Pada jam itu, RSD berhadapan dengan tarif INA-CBG, klaim pending dan dispute, pemenuhan kelas rawat inap standar, perubahan sistem rujukan, serta persiapan sistem pembayaran iDRG.

BACA JUGA:Rumah Sakit Pendidikan di Dunia Kedokteran

Jam kedua bergerak lebih panjang: membangun kapasitas pendidikan melalui RSPPU, menghasilkan dokter spesialis baru, lalu mendayagunakannya ke wilayah yang membutuhkan. Kedua agenda sama pentingnya, tetapi horizon waktu dan dampak operasionalnya berbeda.

JKN Adalah Napas RSD Hari Ini

JKN bukan lagi sekadar salah satu skema pembayaran rumah sakit. Sampai 30 April 2026, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 284,34 juta peserta JKN dan 3.206 rumah sakit atau klinik utama yang bekerja sama sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Bagi banyak RSD, pelayanan JKN telah menjadi arus utama pasien sekaligus sumber utama pendapatan operasional. 

Karena itu, perubahan kecil dalam ketentuan klaim, pengodean, rujukan, atau pembayaran dapat segera memengaruhi kemampuan rumah sakit membeli obat, menyediakan bahan medis, memelihara peralatan, membayar jasa pelayanan, dan mempertahankan mutu.

Klaim pending dan dispute tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Pelayanan telah diberikan dan sumber daya telah digunakan, tetapi penerimaan rumah sakit belum dapat direalisasikan. 

DJSN menetapkan target agar klaim pending diselesaikan paling lama tiga bulan dan pelaporan penyelesaian dispute dilakukan secara berkala. DJSN juga mendorong peran mediasi, harmonisasi proses verifikasi, serta penyelesaian aktif antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. 

Pengalaman di daerah menunjukkan bahwa persoalannya dapat berupa ketidakselarasan hasil verifikasi, perbedaan penetapan kasus, perbedaan rujukan regulasi, dan ambiguitas alasan penundaan. 

DJSN bahkan merekomendasikan SOP verifikasi yang lebih seragam, transparansi status klaim secara waktu nyata, serta forum koordinasi daerah untuk mempercepat penyelesaian sengketa. 

Rumah sakit tentu harus memperkuat dokumentasi klinis, kompetensi coder, kepatuhan terhadap pedoman, dan pencegahan kecurangan. Namun, proses verifikasi juga harus konsisten, transparan, dan memberikan ruang koreksi yang cepat. 

Tidak adil apabila semua risiko administratif akhirnya berubah menjadi beban likuiditas rumah sakit.

Tiga Reformasi JKN Datang Bersamaan

Kategori :