Dalam konteks tersebut, RSPPU tetap merupakan agenda strategis. Program itu ditujukan untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Pemerintah juga telah menetapkan wilayah penempatan peserta setelah menyelesaikan pendidikan sehingga aspek pendayagunaan tidak sepenuhnya ditunda sampai kelulusan.
Ada mekanisme pengiriman peserta didik yang sudah di tahap akhir, untuk mempercepat pelayanan spesialistik di RS-RS daerah perifer.
Namun, perlu digunakan rumusan yang tepat: DTPK merupakan sasaran prioritas, tidak berarti seluruh lulusan RSPPU hanya mempunyai satu pola penempatan atau semua persoalan distribusi selesai setelah dokter dikirim.
Pendidikan spesialis memerlukan waktu beberapa tahun. Sementara itu, regulasi, tata kelola, penjaminan mutu, hubungan dengan perguruan tinggi, kedudukan pendidik klinis, serta sistem pembiayaannya masih terus diselaraskan.
Karena itu, RSPPU adalah investasi jangka panjang, bukan jawaban instan bagi masalah pelayanan RSD hari ini.
Lebih penting lagi, produksi dokter tidak otomatis menjamin retensi. Dokter spesialis membutuhkan alat, obat, tim pendukung, sarana diagnostik, ruang operasi atau perawatan intensif, pendapatan yang layak, kepastian karier, dan lingkungan kerja yang mendukung.
Pemerintah telah menyediakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di DTPK sebagai salah satu instrumen retensi.
Akan tetapi, insentif individual tidak dapat menggantikan kesehatan institusi. Apa artinya mengirim dokter spesialis ke daerah apabila rumah sakit penerimanya sulit membeli obat karena klaim tertunda? Apa manfaat menempatkan ahli bedah apabila alat, anestesi, darah, ruang intensif, dan tarif layanan tidak mencukupi?
Di sinilah agenda JKN dan RSPPU bertemu. Keberhasilan RSPPU pada akhirnya bergantung pada kemampuan RSD menyediakan ekosistem kerja yang sehat.
Dua Jalur Perjuangan RSD
RSD dan ARSADA tidak perlu memilih antara memperjuangkan RSPPU dan memperjuangkan perbaikan JKN. Keduanya perlu dijalankan melalui dua jalur advokasi yang saling melengkapi.
Jalur pertama adalah menjaga napas hari ini: mempercepat penyelesaian klaim, menyelaraskan verifikasi, memastikan transparansi alasan pending, mengevaluasi kecukupan tarif terhadap unit cost, membiayai pemenuhan KRIS, dan mengawal uji coba iDRG serta RBKP agar tidak mengganggu likuiditas dan akses pasien.
Jalur kedua adalah menyiapkan masa depan: memperkuat pendidik klinis, unit pengelola pendidikan, supervisi, asesmen, kerja sama yang adil dengan perguruan tinggi, pembiayaan pendidikan, penempatan lulusan, dan retensi dokter di daerah.
Posisi RSD sesungguhnya sangat kuat. RSD memiliki pasien, variasi kasus, pendidik klinis, fasilitas, jejaring pemerintah daerah, dan kedekatan dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, daya tawar itu harus dibuktikan melalui kesiapan institusional, data mutu, data biaya, keselamatan pasien, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan –sejalan dengan gagasan awal bahwa RSD harus menjadi simpul pelayanan dan pendidikan yang tidak mungkin diabaikan.