Kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan pendidikan nasional. Banyak guru memiliki jam mengajar tinggi, tetapi menerima upah rendah karena sistem pembayaran mingguan. PGRI Jatim pun mendesak pemerintah menetapkan standar gaji minimum bagi guru honorer.
—--”Profesi ini memang keinginan saya. Meski awalnya sempat kaget,” kata Pijar Cakrawala tertawa kepada Harian Disway saat ditemui di sekolahnya, sebuah SMK swasta di Surabaya Timur, Jumat siang, 14 Agustus 2026.
Pijar, begitu namanya ingin ditulis, sudah menjalani profesi guru sejak 2022. Sebelum menjadi pendidik, ia bekerja sebagai marketing di lembaga bimbingan belajar skala nasional. Saat itu, gajinya sudah tembus UMR.
BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Para Dosen Cetak Generasi Unggul Tanpa Diunggulkan
BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Nelayan Sukolilo Cemaskan Penghidupan dalam Bayang Reklamasi
Namun, ia merasa tak cocok bekerja di bidang pemasaran itu. Lalu memutuskan resign dan mendaftar menjadi guru. Saat itu, dirinya mendapat tawaran mengajar di SD swasta unggulan dengan bayaran pertama Rp2,5 juta.
Tawaran itu ia tolak. Sebab, berbarengan ada tawaran lain mengajar di SMK swasta. ”Pikir saya, kalau gaji SD segitu, tingkat SMK harusnya lebih gede. Ternyata meleset,” katanya tertawa lepas.
Saat masuk ke SMK, ia mendapat tugas mengajar dengan upah hitungan per jam. Satu jam pelajaran, upah yang diterima Rp40.000. Saat awal mengajar, Pijar mendapat jatah mengajar 20 jam per pekan. Artinya, seminggu ia mendapat upah sekitar Rp800.000.
BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Petani Muda Minim Dukungan, Musim Panen Tak Selalu Menguntungkan
BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Dokter dan Nakes Melawan Berbagai Keterbatasan
Besaran tawaran upah per jam itu ia kalkulasi sendiri. Kalau sepekan sekian, berarti tinggal dikalikan empat selama sebulan. Berarti gaji yang diterima sekitar Rp3.200.000. ”Ternyata setelah menerima upah bulan pertama, gaji saya hanya delapan ratus itu,” celetuk lelaki 29 tahun itu.
Sempat kaget, ia pun bertanya kepada teman-teman sesama profesi guru di Surabaya. Jawabannya sama. Rata-rata gaji yang diterima adalah hitungan mengajar per jam dalam seminggu itu. Tidak dikalikan empat minggu dalam sebulan.
Tak ingin menerima nasib, Pijar lantas mencari akal. Mengajar di dua sekolah. Meski harus ngoyo untuk bolak-balik berganti tempat mengajar. ”Awal mengajar di dua sekolah itu saya terima total Rp1,7 juta per bulan,” ucapnya.
BACA JUGA:Mereka Belum Merdeka: Bagi Pengemudi Ojol Disabilitas, Kesetaraan Hanya Mimpi
Sebelum memutuskan mundur dari dua sekolah tersebut dua bulan lalu, Pijar mengaku mendapat total upah sekitar Rp2.250.000. Sementara di SMK tempat Pijar mengajar saat ini, sesuai kesepakatan dengan sekolah, ia mendapat upah Rp2.300.000 per bulan. ”Upahnya hampir sama. Tapi beban kerjanya jauh. Saya sekarang mengajar 20 jam per pekan. Dulu sampai 44 jam per pekan,” paparnya.