Amnesty Sebut Klaim Pemerintah soal Kerukunan Beragama Hanya Ilusi

Rabu 19-08-2026,15:19 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY-Amnesty International Indonesia menyoroti klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut kerukunan sosial keagamaan di Indonesia mencapai angka 77,85 persen, atau yang tertinggi sepanjang sejarah bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Menteri Agama memimpin doa dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Senin lalu, 17 Agustus 2026. 

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai, pernyataan pemerintah itu berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Menurutnya, klaim Menag tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan justru menyakiti perasaan korban diskriminasi serta kelompok minoritas.

"Klaim tersebut berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Hampir setiap tahun ada ratusan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mencederai kerukunan antar-umat beragama," tegas Wirya dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu 19 Agustus 2026. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Warga karena Komentar Nuklir Iran, Amnesty Sebut Bentuk Represi Negara

BACA JUGA:Amnesty International dan AKSI Tolak Gelar Pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhi Wibowo

Wirya memaparkan data yang menunjukkan tren pelanggaran kebebasan beragama masih tinggi beberapa tahun ke belakang. Merujuk catatan SETARA Institute, pada tahun 2025, tercatat 221 peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) dengan 331 jenis tindakan.

Sementara pada 2024, terdapat 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Komnas Perempuan bahkan merilis adanya peningkatan tren kasus serupa dalam lima tahun terakhir.

Amnesty juga menyoroti kejadian faktual yang terjadi baru-baru ini. Salah satunya penolakan pembangunan gedung gereja di Citraland, Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari sebelum pernyataan Menteri Agama. Selain itu, sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026, Amnesty mencatat setidaknya lima kasus diskriminasi nyata.

Beberapa kasus tersebut di antaranya pelarangan salat Ied bagi jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru dan Sukoharjo pada 20 Maret, hingga represi berupa spanduk penolakan proyek gereja di Surabaya pada 14 Agustus lalu.

Wirya menyebutkan, pelanggaran KBB sering terjadi karena negara gagal mencegah kelompok intoleran. Bahkan, dalam beberapa kasus, instansi pemerintah justru menjadi aktor pelanggar, seperti penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Tangerang oleh Satpol PP pada April lalu.

Atas kondisi tersebut, Amnesty mendesak pemerintah untuk berhenti membuat klaim yang tidak sesuai realitas. Pemerintah diminta mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008 serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

"Regulasi tersebut justru kerap menjadi landasan hukum yang mempersulit pendirian rumah ibadah kelompok minoritas karena syaratnya rentan tunduk pada tekanan mayoritas," jelas Wirya.

Amnesty menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi mutlak yang dijamin konstitusi. Pemerintah diminta hadir sebagai pelindung seluruh warga negara secara setara, bukan sebagai pihak yang melanggar hak konstitusional tersebut. (*)

Kategori :