Gus Kikin, NU, dan Jarak Kekuasaan

Jumat 04-09-2026,17:09 WIB
Oleh: Salimah*

Yang menarik bukan bahwa NU pernah ”diam” dari politik. Yang menarik adalah keterlibatannya, ketika terjadi, datang dari otoritas moral yang justru dijaga dengan cara menjaga jarak, bukan dari kedekatan personal dengan kekuasaan yang tengah berdiri.

Jarak itu sempat hilang. NU pernah jadi partai politik penuh, ikut Pemilu 1955, lalu terseret ke dalam fusi paksa Orde Baru ke dalam PPP pada 1973. Pengalaman berpolitik praktis itu –dengan segala tawar-menawar kursi, jabatan, dan kompromi yang menyertainya– meninggalkan kekecewaan yang dalam di kalangan kiai sepuh. 

Maka, pada 1984, dalam muktamar di Situbondo, di bawah kepemimpinan KH Achmad Siddiq dan seorang pemuda bernama Abdurrahman Wahid, NU mendeklarasikan Khittah 1926: kembali menjadi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, keluar dari politik praktis. 

Keputusan itu bukan keputusan yang gampang. Ia berarti melepaskan akses, jabatan, dan segala kemudahan yang datang dari kedekatan dengan kekuasaan negara. Namun, keputusan itulah yang, dalam banyak catatan sejarah NU sendiri, dianggap menyelamatkan wibawa moral organisasi itu dari keruntuhan yang lebih dalam.

Abdurrahman Wahid sendiri kelak jadi bukti betapa rumitnya menjaga jarak itu. Ia membedakan ”politik tingkat tinggi” –perjuangan nilai, etika publik, keadilan– dari ”politik praktis” yang sehari-hari sibuk membagi kursi. 

NU, katanya, boleh dan harus terlibat dalam yang pertama, tapi menjauh dari yang kedua. Ironisnya, Gus Dur sendiri pada akhirnya jadi presiden, jabatan politik paling praktis yang ada di republik ini. 

Ia membuktikan bahwa jarak dari kekuasaan tidak berarti buta terhadapnya atau anti terhadapnya. Ia hanya berarti: kekuasaan boleh didekati, tapi organisasi tak boleh bergantung kepadanya, apalagi diperbudak olehnya.

***

Empat puluh tahun setelah Situbondo, pelajaran lama itu datang lagi, kali ini dengan wajah yang sangat kontemporer: izin usaha pertambangan.

PBNU, dalam beberapa tahun terakhir, menerima konsesi pengelolaan lahan tambang batu bara seluas puluhan ribu hektare, bagian dari kebijakan pemerintah membagikan izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan. 

Bagi sebagian pengurus, itu soal nafkah umat: dana untuk pesantren, beasiswa, rumah sakit NU. Bagi yang lain, itulah persis titik di mana ”yang sedang berkuasa” mulai punya sesuatu untuk ditawarkan, dan organisasi keagamaan mulai punya sesuatu untuk direbutkan dari dalam dirinya sendiri.

Yang terjadi kemudian menjadi berita sepanjang paruh kedua 2025 hingga awal 2026: PBNU pecah menjadi dua kepengurusan yang saling mengeklaim sah –kubu tanfidziyah di bawah Gus Yahya Cholil Staquf dan kubu syuriah yang mengangkat kepemimpinan tandingannya sendiri. 

Di antara sekian sebab yang disebut media, satu yang berulang kali muncul adalah soal siapa yang berhak mengelola dan bermitra dengan siapa, dalam urusan konsesi tambang itu. Sebuah sumber daya yang semestinya jadi berkah bagi umat berubah jadi rebutan di ruang rapat elite.

Persis di tengah situasi itulah, Gus Kikin berdiri di haul Gus Dur dan berbicara tentang taqarrub. Kritiknya bukan abstraksi seorang kiai yang gemar berfilsafat. 

Ia sedang menunjuk sesuatu yang sangat konkret, yang sedang terjadi di depan matanya sendiri: sebuah organisasi yang mulai lebih sibuk membagi konsesi ketimbang membina umat, lebih ribut soal siapa dekat dengan siapa di lingkaran kekuasaan ketimbang siapa paling dekat dengan Tuhan.

***

Lalu, tibalah 31 Agustus 2026. Di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, dalam Muktamar Ke-35 NU, ahlul halli wal aqdi –dewan sembilan kiai sepuh yang bertugas memilih ketua umum lewat musyawarah, bukan lewat pemungutan suara terbuka– menetapkan Gus Kikin sebagai ketua umum PBNU periode 2026–2031.

Ada satu detail kecil dari proses itu yang mudah terlewat, tapi sebetulnya adalah inti dari seluruh cerita ini. Dalam penjaringan awal di tingkat wilayah dan cabang, Gus Kikin memang unggul jauh –472 suara dukungan, mengungguli semua nama lain. 

Kategori :