HARIAN DISWAY – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditemukan di sejumlah wilayah terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian. Pemerintah memastikan pelanggaran terkait karhutla mulai ditindak melalui proses hukum.
Djamari menyampaikan hal tersebut saat membahas penanganan karhutla bersama sejumlah pihak pada Senin, 7 September 2026. Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan pencegahan, tetapi juga menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.
"Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan, maupun kelalaian," kata Djamari.
Ia mengatakan sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan sudah mulai masuk dalam proses hukum. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan efek pencegahan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA:Kerugian Karhutla 2026 Tembus Rp123,1 Triliun, Celios Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
BACA JUGA:Kemenhut Ungkap Dugaan Jual-Beli Kawasan Hutan dari Kasus Karhutla
"Beberapa dari yang kita lihat itu dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses di proses hukum berjalan," ujarnya.
Djamari menegaskan pemerintah akan terus melakukan penanganan hingga ke lapangan. Langkah tersebut mencakup upaya penyelesaian persoalan sekaligus tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga membahas potensi peningkatan karhutla seiring kondisi El Nino yang belum mencapai puncaknya. Djamari menyebut kondisi kebakaran memang masih relatif rendah, tetapi luasan hutan dan lahan yang terbakar mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat," katanya.
BACA JUGA:Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Sembilan Provinsi
BACA JUGA:Karhutla Kalteng Capai 7.634 Hektare, Prabowo Tambah 4 Helikopter Water Bombing
Pemerintah juga menyoroti praktik pembakaran lahan yang selama ini dikaitkan dengan kearifan lokal. Djamari mengatakan ketentuan yang memungkinkan pembakaran untuk kepentingan lokal dengan luasan tertentu kini dihentikan di seluruh pemerintah daerah.
"Di seluruh pemda kita hentikan semua, berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti," tegasnya.
Dalam penanganan karhutla, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Djamari menegaskan koordinasi lintas lembaga diperlukan agar pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan segera.