Sebelum terpilih menjadi ketua umum PBNU, Gus Kikin telah mengemban sejumlah amanah organisasi. Beliau pernah menjadi ketua PBNU, kemudian terpilih secara aklamasi sebagai ketua PWNU Jawa Timur masa khidmah 2024–2029. Pencalonannya sebagai ketua umum PBNU juga bukan dinyatakan sebagai ambisi pribadi. PWNU Jawa Timur menugaskannya setelah melalui rapat syuriyah dan tanfidziyah serta memperoleh dukungan 45 PCNU se-Jawa Timur.
Kekuatan Gus Kikin tampaknya terletak pada kombinasi tiga modal. Beliau mempunyai legitimasi pesantren, pengalaman organisasi, dan kemandirian ekonomi. Kombinasi tersebut membuatnya dipandang tidak datang ke NU untuk mencari kehidupan, tetapi membawa kemampuan dan sumber daya untuk menghidupkan organisasi.
BACA JUGA:Jam’iyah Tanpa Jamaah: Membaca Metamorfosis NU di Jombang
BACA JUGA:NU, Islam, dan Diplomasi Dunia
Namun, di sinilah ujiannya dimulai. Latar belakang sebagai pengusaha dapat menjadi kekuatan, tetapi sekaligus mengundang pertanyaan. NU bukan perusahaan. Jamaah bukan konsumen. Struktur organisasi tidak dapat dikelola semata-mata dengan logika efisiensi, instruksi, dan keuntungan.
Perusahaan memerlukan keputusan cepat dan garis komando yang jelas. Sedangkan NU tumbuh melalui musyawarah, kewibawaan kiai, keragaman pesantren, dan kesediaan merawat perbedaan. Memimpin perusahaan dapat dilakukan melalui kepemilikan saham. Memimpin NU hanya mungkin dilakukan melalui kepercayaan.
Antara Kemandirian dan Konflik Kepentingan
Pengalaman bisnis Gus Kikin dapat menjadi modal besar bagi upaya membangun kemandirian ekonomi NU. Selama ini besarnya jumlah warga NU belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan ekonomi yang terorganisasi. Potensi jamaah sangat besar, tetapi tersebar dan belum terhubung dalam ekosistem produksi, distribusi, pembiayaan, dan pemberdayaan yang kuat.
Seorang ketua umum dengan pengalaman usaha dapat membawa kedisiplinan manajemen, kemampuan membaca peluang, keberanian mengambil keputusan, dan pemahaman mengenai penciptaan nilai ekonomi. NU membutuhkan semua itu, terutama ketika memasuki abad kedua.
BACA JUGA:Muktamar Jombang: NU Tidak Hanya Milik Nahdliyin, tetapi Juga Perekat Seluruh Anak Bangsa
BACA JUGA:Popularitas, Otoritas, dan Masa Depan NU
Namun, banyaknya aktivitas bisnis juga menuntut transparansi yang lebih tinggi. Publik perlu mengetahui batas yang tegas antara kepentingan perusahaan, kepentingan keluarga, dan kepentingan organisasi.
Jangan sampai nama besar NU digunakan untuk memperluas bisnis pribadi. Sebaliknya, perusahaan pribadi juga tidak boleh menjadi saluran tersembunyi untuk membiayai dan mengendalikan struktur organisasi.
Ini bukan tuduhan. Justru karena Gus Kikin memiliki reputasi sebagai pengusaha, beliau mempunyai kesempatan membangun standar baru tentang pencegahan konflik kepentingan di lingkungan PBNU.
Kembali kepada Qanun Asasi
Salah satu gagasan utama Gus Kikin adalah menghidupkan kembali Qanun Asasi yang disusun KH Hasyim Asy’ari. Naskah tersebut dipandang bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan juga pedoman mengenai manhaj, fikrah, dan harakah NU.