Perempuan NU, Kepemimpinan, dan Pintu yang Belum Terbuka

Rabu 09-09-2026,09:18 WIB
Oleh: Istiqomah*

PEREMPUAN telah memperoleh amanah untuk memimpin jutaan warga Jawa Timur. Namun, Nahdlatul Ulama (NU) masih memberikan ruang yang lebih sempit bagi perempuan untuk memimpin organisasi. Kesenjangan itu perlu dibaca sebagai persoalan kelembagaan, bukan sebagai kekurangan kapasitas perempuan.

Tulisan ini tidak bertujuan menyudutkan NU. Kegelisahan ini justru lahir dari kepedulian seorang perempuan dengan garis keturunan warga NU. Perempuan telah membuktikan kemampuan memimpin masyarakat. Namun, mereka masih menempuh jalan yang lebih panjang untuk memperoleh kepercayaan memimpin organisasinya sendiri.

Di Jawa Timur, perempuan tidak lagi sekadar menjadi pelengkap demokrasi. Perempuan NU juga telah menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota parlemen, birokrat, akademisi, pengusaha, aktivis, dan pengasuh pesantren. Belajar dari pengalaman panjang NU, kepemimpinan perempuan dengan nyainya telah turut mengelola pendidikan dan membimbing ribuan santri. 

Melalui Muslimat dan Fatayat, perempuan NU menggerakkan pendidikan, layanan kesehatan, ekonomi keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan kehidupan politik. Mereka memiliki pengalaman organisasi, jaringan sosial, dan kemampuan mengorganisasi masyarakat. 

BACA JUGA:Dari Kapal Niaga ke Kapal Besar NU

BACA JUGA:Setelah Jombang, Ujian Sesungguhnya NU

Namun, sebuah ironi tetap terlihat: perempuan dipercaya mengurus umat, tetapi belum selalu dipercaya menentukan arah organisasi.

Persoalan itu melampaui jumlah perempuan dalam struktur kepengurusan. Namun, ketimpangan gender muncul melalui larangan tertutup. 

Sistem dapat membatasinya melalui proses yang lebih halus: organisasi membatasi akses perempuan ke ruang pengambilan keputusan, meragukan kapasitas mereka, menutup akses ke jaringan elite, mengurangi peluang dalam kaderisasi, dan menetapkan standar kelayakan yang tidak setara.

Perspektif gender Pathway membantu membaca persoalan itu melalui empat unsur: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Perempuan mungkin memperoleh akses terhadap aktivitas organisasi dan berpartisipasi dalam jumlah besar. Namun, organisasi belum tentu memberi mereka kontrol yang setara atas keputusan strategis. Organisasi juga belum tentu memberikan manfaat yang sama dalam bentuk otoritas, posisi, dan kesempatan memimpin.

BACA JUGA:Gus Kikin, NU, dan Jarak Kekuasaan

BACA JUGA:Gus Kikin, Ruh Qanun Asasi, dan Penguatan Anak Ranting NU

Dengan demikian, partisipasi tanpa kontrol hanya menghasilkan keterlibatan yang terbatas. Perempuan hadir, tetapi tidak menentukan. Perempuan bekerja, tetapi tidak memutuskan. Perempuan menyumbang tenaga sosial, tetapi belum selalu memperoleh ruang yang setara untuk menentukan masa depan organisasi.

Banyak orang mengatakan, ”kalau ada perempuan yang mampu, silakan maju.” Pernyataan itu tampak adil, tetapi sistem tetap perlu menjelaskan standar kemampuan dan kelayakan. Para pengambil keputusan juga perlu membuka akses, memperkenalkan kandidat kepada jaringan strategis, dan menyediakan jalur kaderisasi yang setara.

Ketidaksetaraan dapat terus berlangsung tanpa larangan terbuka. Sistem kaderisasi dan distribusi kekuasaan dapat menghambat perempuan mengubah kapasitas menjadi otoritas.

Kategori :