BACA JUGA:Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Said Abdullah: Tak Ada Pembicaraan Politik
"Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa," ungkap Dwi.
Untuk nota pembelaan atau pledoi mendatang, Dwi menegaskan pihaknya akan berpatok pada fakta sidang dan mendorong penerapan Pasal 415 huruf b KUHP baru yang dinilai lebih tepat bagi kliennya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa