Korupsi dan Politik Denial Pejabat

Jumat 02-10-2026,05:33 WIB
Oleh: Umar Sholahudin*

”Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” (Lord Acton, 1887). 

UNGKAPAN klasik itu terasa tetap relevan ketika melihat bagaimana kekuasaan sering kali tidak hanya membuka peluang terjadinya korupsi, tetapi juga melahirkan berbagai cara untuk menghindari tanggung jawab ketika skandal mulai terbongkar.

Dalam banyak kasus korupsi, publik kerap kali disuguhi dengan pernyataan semacam ”saya tidak tahu”, ”saya lupa”, ”saya tidak terlibat”, atau ”itu urusan bawahan”. Kalimat-kalimat tersebut seolah menjadi bahasa yang berulang ketika seorang pejabat mulai disebut, diperiksa, atau dikaitkan dengan sebuah perkara korupsi. 

Pada kasus lain, penghindaran tidak hanya hadir dalam bentuk ucapan, tetapi juga melalui mangkir dari pemeriksaan, sulit ditemui, menghindari media, bahkan meninggalkan negeri ketika proses hukum berlangsung.

Fenomena itulah yang dapat disebut sebagai politik denial: strategi menyangkal, menghindar, mengaburkan keterlibatan, atau menjauhkan diri dari tanggung jawab ketika kekuasaan mulai berhadapan dengan hukum. Tentu saja, penyangkalan bukan bukti seseorang bersalah. 

BACA JUGA:Ditebang Satu, Tumbuh Seribu: Mengapa Korupsi di Negeri Ini Tumbuh Subur?

BACA JUGA:Menjual Korupsi untuk Hadiah Nobel Sastra

Namun, ketika pola ”tidak tahu”, ”tidak paham”, ”tidak ingat”, dan ”tidak terlibat”, ”coba tayakan ke bawahannya saya”, terus berulang dalam pusaran kasus korupsi, publik patut melihatnya bukan sekadar sebagai respons pribadi, melainkan sebagai bagian dari praktik politik dalam mengelola citra, tanggung jawab, dan legitimasi. 

Bahkan, ada sebagian para pejabat yang diduga terindikasi kasus korupsi, ketika akan diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, mendadak sakit dan bahkan ”pura-pura sakit”.   

Praktik politik denial acap kali dijalankan oleh para pejabat negeri ini ketika dalam proses pemeriksaan, ia diduga ”tersuspek” atau terhubung dengan kasus korupsi yang sedang dilidik maupun sidik oleh aparat penegak hukun. 

Itu pula yang terjadi pada seorang pejabat yang diduga tersuspek dan terhubung dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:Entropi Demokrasi: Korupsi Merajalela, Bangsa Sedang Dikebiri

BACA JUGA:Korupsi Kaum Terpelajar dan Nasihat Buya Syafii

Kasus Korupsi di Lingkungan ATR/BPN

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti menjadi bagian dari pemberitaan yang terus berulang dan bersambung. Satu perkara belum selesai, perkara lain muncul. 

Kategori :