BELAKANGAN INI, di kalangan sejawat dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG), ada satu topik yang seperti tidak ada habisnya dibicarakan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), melalui Standar Kompetensi Tenaga Kebidanan 2026, mencantumkan kemampuan ”melakukan pemeriksaan USG dasar obstetri” sebagai salah satu kompetensi bidan profesi. Kementerian Kesehatan pun sudah membuka pelatihan USG obstetri dasar terbatas bagi bidan.
Sebagian orang mungkin langsung menduga, ah, ini pasti soal rebutan pasien. Bagi saya, tidak sesederhana itu. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan ibu hamil dan mutu pelayanan antenatal yang sudah kita bangun bertahun-tahun.
Belajar dari Negara Lain
Di Amerika Serikat, bidan memang boleh melakukan USG obstetri. Tapi, yang dimaksud di sana adalah certified nurse-midwife, bidan dengan pendidikan pascasarjana. Itu pun USG diperlakukan sebagai keterampilan tambahan di luar kompetensi inti, harus melalui pelatihan tersupervisi, dan pedomannya disusun untuk pemeriksaan terbatas yang menjawab pertanyaan klinis tertentu.
Rusia lebih tegas lagi. Skrining USG kehamilan dilakukan oleh dokter, baik dokter diagnostik ultrasonografi maupun dokter spesialis yang sudah mengikuti pelatihan khusus skrining USG. Bidan tidak termasuk.
BACA JUGA:Viral! Dokter di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien saat USG
BACA JUGA:Bidan RSUD Besuki Dimakamkan di Desa Blitok: Solusi Hadapi Penderita Sindrom Othello
Menariknya, pada 2023 Mahkamah Agung Rusia menguatkan aturan yang melarang USG dijual sebagai layanan berbayar tersendiri tanpa konsultasi dokter yang memberikan rujukan. Di sana USG tidak boleh jadi barang dagangan.
Tiongkok juga ketat. Laporan skrining USG kehamilan wajib ditandatangani dokter yang punya kualifikasi skrining prenatal.
Inggris sering dijadikan contoh bahwa bidan bisa menjadi sonografer. Tapi, jalur yang lazim di sana adalah program pascasarjana terakreditasi yang umumnya ditempuh 9 sampai 12 bulan. Coba bandingkan dengan pelatihan di LMS Kemenkes: enam materi masing-masing satu jam, ditambah praktik langsung total empat jam.
Lalu, Apa Bedanya dengan Dokter Umum?
Dokter umum juga diberi kompetensi USG obstetri terbatas. Menurut saya, bedanya ada pada dua hal.
Pertama, desain pelayanannya. Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 menetapkan pemeriksaan kehamilan minimal enam kali, dua di antaranya oleh dokter atau SpOG pada trimester pertama dan ketiga, dan kunjungan dokter itu sudah termasuk USG. Kompetensi USG bidan tidak punya tempat yang setara dalam standar tersebut.
Kedua, fondasi keilmuannya. Dokter umum dididik untuk menegakkan diagnosis, menilai penyakit penyerta ibu, dan memberikan terapi. Ranah bidan adalah kehamilan fisiologis sehingga setiap temuan tidak normal tetap harus dirujuk. Jadi, nilai tambah USG di tangan bidan sebenarnya sebatas triase: perlu dirujuk atau tidak.
Jangan Sampai Ibu Hamil Menjadi Pasar