Clungup Mangrove Conservation (CMC) Jadi Inisiatif Pulihkan Pesisir Malang Selatan

Kamis 22-10-2026,13:34 WIB
Reporter : Nia Kurnia
Editor : Indria Pramuhapsari

Maka, bisa saya katakan perjuangan puluhan tahun dari 1998 ke hari ini 2026 di satu titik ini saja, sudah menjadi tolok ukur bagi banyak aktivis lingkungan bahwa mengembalikan ruang konservasi ini sangat dimungkinkan jika ada komitmen bersama.

Kalau saya boleh menyimpulkan ini bisa menjadi salah satu contoh bagi seluruh area pesisir Malang Selatan.

Apakah fokus untuk konservasi?

BACA JUGA:Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Disahkan, Ini Catatan Fraksi PDIP Jatim

BACA JUGA:Fraksi PDIP Minta Perincian Proyeksi Pembiayaan Pilgub Jatim dan Dasar Dana Cadangan Rp600 M

Banyak pantai perawan di sana. Lebih banyak spot-spot yang belum tersentuh wisata. Malah yang belum sudah terkonservasi dengan sendirinya karena masih perawan.  

Soal Clungup atau CMC itu kan jadi sorotan terkait potensi perdagangan trade kargo. Nah, itu trade kargonya itu berbasis komunitas ya. Kira-kira kalau dari perspektif DPRD ini regulasi daerah seperti apa?  

Area Malang Selatan ini mayoritas adalah area hutan yang selama ini pengelolanya BUMN. Dalam hal ini, Perhutani. Ada juga area-area konservasi yang sifatnya SK Kementerian Lingkungan Hidup dan seterusnya.

Sumber daya alamnya luar biasa. Ada pasir hitam berarti ada potensi besi dan seterusnya. Ada pasirnya yang warnanya ini sesuai dengan yang sering kita lihat di kalender.  

BACA JUGA:Perolehan Naik 13 Persen saat Pemilu 2024, PDIP Kauman Komitmen Tingkatkan Tren Positif

BACA JUGA:Ajak BKN DPP PDIP, Once Mekel Sambangi Siti Inggil dan Candi Brahu di Mojokerto

Makanya ada tiga warna, ini kan identifikasi dari itu. Dan kalau berbicara keseluruhan secara kewilayahan potensi-potensi yang ada ini memang sangat banyak.

Kami pemerintah daerah ini kadang menyentuh ini agak sulit secara spesifik karena ruang geraknya terbatas bahwa ini area yang ada di bawah kementerian, instansi vertikal apalagi kalau itu sudah menyangkut dengan area kawasan hutan lindung.

Dan, mayoritas hutan. Ini bisa dilihat di SK peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup nanti ada di situ. Nah, sentuhan kami di mana? Sentuhan kami pada fasilitasi akses. Dan, yang kedua fasilitasi komunitasnya.

Maka ketika kami tidak bisa menyentuh sisi penguasaan lahan atau pengelolaan lahannya karena ada aturan yang di atasnya maka yang bisa kami lakukan adalah pemberdayaan masyarakatnya.

BACA JUGA:Berpidato 2,5 Jam dalam Konsolidasi, Megawati Soekarnoputri Bakar Semangat Kader PDIP Jatim

Kategori :