BACA JUGA:PDIP Jatim Terjunkan Tim Kuasa Hukum, Dampingi Santriwati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Pencabulan
Dan yang kedua, ketika ada konflik kepentingan alhamdulillah selama ini DPRD Kabupaten Malang ini terbuka lebar pintunya.
Memang banyak aduan dan seterusnya tetapi sejauh ini, sejauh ini kami masih punya keyakinan bahwa warga Kabupaten Malang ini masih terukur dalam konteks menyampaikan pendapat, dalam konteks menyelesaikan persoalan.
Jadi, area Malang Selatan ini kalau berbicara menuju ke konflik, pernah. Apakah sering? Ya, tapi selesai. Yang tidak selesai justru warisan-warisan redistribusi tanah dari zaman Orde Baru dan konflik tanah dengan TNI. Ini yang belum selesai.
Maka, kalau berbicara Perhutani dengan konservasi clear, tapi dengan tanah-tanah negara yang hari ini menjadi pusat pelatihan TNI, ini nggak clear. Nah, kami nggak bisa bergerak di sana.
BACA JUGA:Haul Bung Karno, DPC PDIP Kabupaten Gresik Tekankan Pentingnya Warisan Pemikiran Sang Proklamator
Dan, di sana ada ratusan hektare. Kalau berbicara konteks itu panjang, itu ada hubungannya ke lembah.
Misalnya, Anda bisa menetapkan satu garis kebijakan hijau, green policy, yang paling krusial untuk Kabupaten Malang dalam tiga tahun ke depan, apa yang ingin Anda ciptakan untuk supaya hutan pesisir Malang tetap lestari sekaligus eh menyejahterakan untuk warga sekitar?
Perda pelarangan plastik sekali pakai. Karena yang paling banyak mencemari lautan kita hari ini adalah plastik sekali pakai. Ini sudah kami gerak. Drafting sudah.
Dan, proses penyusunan pansus sudah. Jadi, saya tidak bicara andai-andai.
BACA JUGA:Said Abdullah Tegaskan Posisi PDIP sebagai Penyeimbang Pemerintahan
Saat ini kami sudah menuju ke arah sana, menuju perlindungan, area pesisir dan area air kita dari mikroplastik sudah diselesaikan.
Kalau ke depan jangka panjang, kami akan membentuk kawasan pesisir yang sesuai dengan regulasi. Sebenarnya sudah ada sih, seperti penentuan area wisata berbasis peta geospasial, cuma pengaplikasiannya belum jelas.
Karena berangkat dari Perda ternyata pemerintah daerah tidak mengeluarkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Bupati.