NYARIS setiap hari kita seperti dipaksa menyaksikan episode sama berulang-ulang yang menjemukan dan menggusarkan: pejabat ditangkap, kepala daerah diperiksa, proyek pemerintah disoal, komersialisasi jabatan, dan uang negara kembali menjadi barang bukti. Berita korupsi seolah tidak pernah tamat.
Rakyat hanya bisa marah kepada pejabat yang tertangkap. Namun, ada pertanyaan yang terus mengganggu: mengapa sistem politik terus melahirkan pejabat yang membutuhkan begitu banyak ongkos untuk memperoleh jabatan?
Di sinilah istilah politik ijon layak disematkan sebagai metafora.
Dalam praktik ijon, hasil panen yang belum dipetik sudah bisa dijadikan objek transaksi. Dalam politik, logikanya mirip: uang, sembako, bantuan, fasilitas, atau berbagai pemberian yang kerap dikemas dengan embel-embel charity dikeluarkan sebelum seseorang menggengam kursi kekuasaan.
BACA JUGA:Korupsi dan Politik Denial Pejabat
BACA JUGA:Suara Seharga Bakso dan Kopi: Ironi Fiskal di Balik Politik Uang
Setelah jabatan diraih, kekuasaan menjadi ”panen” yang diharapkan menghasilkan pengembalian modal. Masalah muncul ketika bantuan negara dipersonalisasi sebagai ”kemurahan hati” kandidat atau diberikan sebagai imbalan atas dukungan politik.
KPK secara eksplisit membedakan vote buying sebagai pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan harapan memperoleh suara. KPK juga menghubungkan politik transaksional, mahar politik, dan tingginya biaya politik dengan risiko korupsi setelah kandidat memperoleh jabatan.
Data KPK tahun 2019 mencatat setiap calon kepala daerah rata-rata mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1–10 miliar untuk kampanye. Sekitar 45,9 persen responden mengaku mengeluarkan dana melebihi kemampuan keuangan mereka.
Bahkan, studi KPK sebelumnya menemukan sekitar 50 persen responden mengakui adanya sumbangan pihak dari lain, dengan nominal terbesar mencapai Rp50 miliar. Angka itu menjelaskan satu persoalan mendasar: politik dapat berubah menjadi ”investasi” dengan biaya modal yang sangat mahal.
BACA JUGA:Ongkos Diam: Ketika Menerima Politik Uang Tak Pernah Dianggap Salah
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset dan Dilema Patronase Politik
Kemendagri pernah memperkirakan biaya politik untuk menjadi bupati/wali kota rata-rata sekitar Rp30 miliar, sedangkan untuk gubernur dapat mencapai Rp100 miliar. KPK menegaskan bahwa penyandang dana sering mengharapkan imbalan setelah kandidat menang.
Tak heran, tebersit pertanyaan kritis, ”bagaimana mungkin seseorang menghabiskan puluhan miliar untuk mendapatkan jabatan yang gaji resminya tidak sebanding dengan biaya masuk tersebut?”
Di sinilah ekonomi politik bisa menjelaskan sesuatu yang moralitas saja belum cukup untuk menjelaskannya.